Bripda Ochar Aniaya Disabilitas
Bripda Oschar, Polisi yang Aniaya Disabilitas Hingga Meninggal Dunia Dibawa ke Kupang
Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35), dibawa ke Kupang
Kemudian di tempat kedua yakni di Jin Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kini korban yang mana pada saat itu korban sementara duduk diatas sepeda motor hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah.
Baca juga: Tim Biddokkes Otopsi Jenazah Disabilitas Korban Aniaya Oknum Polisi di Ende
Pada saat Paulus Pende terjatuh, Bripda Oschar mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan dan membuangnya kearah belakang.
Setelah itu, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kiri korban yang sementara masih dalam posisi tertidur di tanah.
Bripda Oschar hendak memukul korban untuk ketiga kalinya namun di tahan oleh seorang pria yang diketahui bernama Kanis.
Paulus Pende kemudian bangun dan melarikan diri kearah lorong samping pangkas rambut.
Di lokasi ketiga, masih di Jalan Prof. W. Z Yohanes tepatnya di lorong samping pangkas rambut, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah Paulus Pende dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kini secara berulang kali.
Pada saat itu posisi Paulus Pende tertidur ditanah hingga seorang pria yang diketahui bernama Ferdinand Antonuis Rago datang dan menarik pelaku sehingga pelaku berhenti memukul korban.
Ditanya soal luka sayatan di lengan korban, Kapolres Joni Mahardika mengatakan, hal itu terjadi pada saat korban dan pelaku saling berebut senjata tajam yang merupakan milik korban.
"Sesuai keterangan yang kami dapatkan, parang itu adalah milik korban, ketika korban dipukul pertama kali kemudian korban sempat bilang dia (red: korban) ambil parang, kemudian ada saksi yang melihat korban membawa parang, kemudian pelaku berhasil mendekati korban dan melakukan pemukulan dan parang yang dibawa pelaku itu langsung diambil dan dilempar, pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," jelas AKBP Joni Mahardika.
Ditanya soal bagaimana pelaku bisa mengetahui beberapa perkataan korban padahal korban diketahui mengalami tuna wicara, AKBP Joni Mahardika mengatakan, menurut keterangan beberapa saksi, ucapan korban masih bisa dimengerti oleh pelaku dan beberapa saksi di lokasi kejadian.
"Korban tidak jelas bicaranya namun masih bisa dipahami," pungkas AKBP Joni Mahardika. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bripda-Oschar-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.