Bripda Ochar Aniaya Disabilitas

Bripda Oschar, Polisi yang Aniaya Disabilitas Hingga Meninggal Dunia Dibawa ke Kupang

Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35), dibawa ke Kupang

|
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PELAKU - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange), anggota Polres Ende yang menganiaya Paulus Pende, seorang disabilitas hingga meninggal dunia, dihadirkan saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), anggota Polres Ende yang melakukan penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35), penyandang disabilitas hingga meninggal dunia, dibawa ke Mapolda NTT.
  • Di Mapolda NTT di Kupang, Bripda Oschar akan menjalani sidang kode etik Polri.
  • Kapolres Ende, AKBP Joni Mahardika mengatakan, sebelumnya Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan. 
 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga meregang nyawa rencananya dibawa ke Mapolda NTT di Kupang, Sabtu (1/11/2025). 

Di Mapolda NTT di Kupang, Bripda Oschar akan menjalani sidang kode etik Polri. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende,  Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, kepada wartawan usai proses autopsi, Sabtu (1/11/2025) di rumah duka di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende tepatnya di belakang Kampus I Uniflor Ende.

"Pelaku sementara masih ada di sel Polres, rencana hari ini dibawa ke Kupang nanti untuk sidang Kode Etiknya menunggu informasi dari Kabid Propam Polda NTT," terang Andre Putra. 

Baca juga: Usai Otopsi, Keluarga Paulus Pende Minta Hal ini Kepada Polres Ende dan Polda NTT

Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam). 

Ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika didampingi Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan kasus itu.

Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah Disabilitas di Ende Hanya untuk Kepentingan Penyidikan

Menurut Joni Mahardika, sebelumnya, Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan. 

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH," jelas Joni Mahardika

Joni Mahardika menerangkan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, yang mana Paulus Pende dan Bripda Oschar sama-sama hadir pada acara baptis di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland. Acara itu berlangsung di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur. 

Baca juga: Keluarga Histeris Saat Jenazah Disabilitas di Ende Dipindahkan ke Ruang Otopsi

"Pesta miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah saksi Tarsius Tura alias Ius. Pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong disini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," terang Joni Mahardika

Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul Paulus Pende dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri Pauls Pende hingga Paulus Pende terjatuh ke tanah. 

KELUARGA - Pihak keluarga menyampaikan harapannya setelah proses otopsi jenazah Paulus Pende, Sabtu (1/11/2025), di halaman rumah duka di Jalan Sam Ratulangi di belakang Kampus I Uniflor Ende.
KELUARGA - Pihak keluarga menyampaikan harapannya setelah proses otopsi jenazah Paulus Pende, Sabtu (1/11/2025), di halaman rumah duka di Jalan Sam Ratulangi di belakang Kampus I Uniflor Ende. (POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO)

Pada saat Paulus Pende sudah terjatuh di tanah, Bripda Oschar kembali memukul Paulus Pende dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kin korban. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved