Dugaan Korupsi di RSUD Ende

Tersangka Korupsi FM Ungkap Semua Pengeluaran Atas Perintah Atasan

Tersangka kasus korupsi RSUD Ende, Fineke Monteiro bendahara RSUD Ende mengungkapkan, semua pengeluaran atas perintah atasan

POS-KUPANG.COM/HO
KASI INTEL - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penetapan dua tersangka kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota, Selasa, 25 Februari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Tersangka kasus korupsi RSUD Ende, Fineke Monteiro alias FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende menugngkapkan, semua pengeluaran yang dilakukannya didasarkan atas perintah atasan. 

Hal ini dikatakan Fineka dalam BAP yang dibuatnya di Polisi. Namun, pengeluaran-pengeluaran tersebut tidak semua dicatat oleh FM. Ada beberapa pengeluaran berdasarkan perintah lisan. 

"Jadi sesuai dengan BAP itu, semua yang dia (red: FM) lakukan itu berdasarkan perintah dari atasan, semua yang dia itu selalu konfirmasi dengan atasan, jadi atasan ini atasan di rumah sakit di bagian keuangan dengan bagian tata usaha, beliau inikan bendahara penerimaan jadi diatas dia itu masih ada Kasubag Keuangan, jadi semua yang dia lakukan dan tindak lanjuti itu atas penyampaian ke atasan, mengenai permasalahan yang terjadi, dia juga selalu konfirmasi dengan atasan hanya tidak ada keberlanjutan dari atasan seperti apa," jelas Muhamad Haiban, tim kuasa hukum Fineke Monteiro. 

Baca juga: Beli Obat di Luar RSUD Ende, Wabup Domi Mere Tegaskan Rumah Sakit Harus Ganti Uang Pasien

Menurut Haiban, pada saat diperiksa penyidik kepolisian, kliennya FM berulang kali mengaku tidak pernah memegang uang sebesar Rp 1,9 miliar. Setiap tahun FM melakukan pertanggungjawaban terhadap penerimaan keuangan di RSUD Ende.  Laporan yang disampaikan, kata Haiban, sesuai antara jumlah uang uang diterima dengan bukti yang tertera di rekening koran. 

"Sampai proses penyidikan, semua rekening pribadi yang bersangkutan diperiksa semua dan hasilnya tidak pernah ada sampai sebesar itu," jelas Haiban. 

Menurut Haiban, FM juga mengungkapkan bahwa selain pemeriksaan rekening pribadi, harta benda milik FM lainnya pun turut diperiksa. Hasilnya, FM hanya memiliki satu buah kendaraan roda dua bekas pemberian suami FM.

kuasa hukum fm
KUASA HUKUM - Kuasa hukum FM, Muhamad Haiban dan Oce Prambasa saat diwawancarai Pos Kupang, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

"Mengenai soal dia belanja-belanja apa, di cek di rekeningnya juga tidak ada sedikitpun yang menyangkut tentang ini karena tidak ada nilai sebesar itu lebih dari Rp 1,9 miliar, jangankan miliaran, belasan juta pun tidak ada di rekeningnya," terang Haiban.

Menanggapi adanya dugaan FM memberikan pinjaman ke pihak lain, Haiban secara tegas menyampaikan bahwa FM yang menjabat sebagai bendahara penerimaan, jika terjadi peminjaman pihak lain maka ada bendahara pengeluaran dan Kasubag Keuangan. 

"Dan semua yang berkaitan dengan dia, dia selalu sampaikan kepada Kasubag Keuangan dengan pimpinan di rumah sakit," kata dia. 

Baca juga: Jaksa Tahan Bendahara Penerimaan RSUD Ende, Bupati Sebut Semua Pihak Yang Terlibat Harus Dikejar

Ia juga mengungkapkan, sejak awal FM sudah mengaku bahwa semua keuangan tersebut digunakan untuk operasional rumah sakit seperti BBM, obat-obatan dan lain-lain dan semua pengeluaran tersebut berdasarkan konfirmasi ke pimpinannya di RSUD Ende dan bukan atas kebijakan FM sendiri. (bet)

JPU Segera Limpahkan Berkas 

ENDE, PK – Usai menahan tersangka Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan RSUD Ende dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang. 

Saat ini, FM berstatus tahanan Kejari dan dititipkan di Lapas Ende selama dua puluh hari setelah penahanan. Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana mengatakan, pihaknya sudah pemindahan tersangka ke Lapas Ende. "Selanjutnya kita akan lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, baru nanti ada penetepan sidangnya," kata Nanda. 

Untuk jadwal pelimpahan sendiri, kata dia, menunggu petunjuk lanjutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani. Yoga menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Ende tahap kedua senilai Rp 1,9 miliar itu sudah dinyatakan lengkap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved