Dugaan Korupsi di RSUD Ende
Dugaan Korupsi RSUD Ende, Kuasa Hukum Tersangka FM Ungkap Fakta Uang Rp 67 Juta
Hasil ini berdasarkan pemeriksaan atau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan korupsi di RSUD Ende, yang melibatkan Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan rumah sakit milik pemerintah daerah itu yang kini berstatus tahan Kejaksaan Negeri Ende memasuki babak baru.
Fineke Monteiro alias FM resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ende Selasa (16/9/2025) siang, beberapa saat setelah berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.
Menanggapi penahanan oleh kejaksaan itu, dua kuasa hukum FM, Muhamad Haiban dan Oce Prambasa yang selama ini sama sekali belum mengeluarkan pernyataan mereka terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut akhirnya angkat bicara.
Ditemui di halaman Kejaksaan Negeri Ende beberapa saat setelah penahanan dan pemindahan FM ke Lapas Ende, Muhamad Haiban mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Dan kami bersama klien kami juga sangat kooperatif dari awal sampai tahap dua ini, jadi sesuai dengan proses yang ada, sesuai UU, kami mengikuti," terang pengacara muda ini.
Baca juga: Jaksa Tahan Bendahara Penerimaan RSUD Ende, Bupati Sebut Semua Pihak Yang Terlibat Harus Dikejar
Pada kesempatan itu, Haiban menegaskan pihaknya menduga adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan hingga pelimpahan dari Polres Ende hingga ke Kejaksaan Negeri Ende terhadap FM atas kasus dugaan korupsi di RSUD Ende yang semula diduga sebesar Rp 3 miliar.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, perkiraan kerugian negara atas kasus tersebut turun menjadi Rp 1,9 miliar.
Dugaan kejanggalan tersebut, ungkap Haiban yakni berupa barang bukti berupa uang senilai Rp 67 juta lebih. Ternyata, uang senilai Rp 67 juta tersebut merupakan hasil sitaan dari 14 orang di lingkup RSUD Ende setelah kasus tersebut diproses hukum.
"Dari proses penyelidikan sampai penyidikan, ada sitaan barang bukti barang bukti berupa uang senilai Rp 67 juta lebih, dari sitaan tersebut dari klien kami seribu rupiah pun atau barang apapun itu tidak pernah disita dan sitaan itu bukan pada klien kami tapi ada pada pihak-pihak lain, nah kejanggalan yang kami maksud kenapa pihak-pihak tersebut tidak ditarik dalam proses ini, sedangkan pasal yang disangkakan kepada klien kami yaitu pasal penggelapan," ungkap Haiban.
Kembali ia menegaskan, sejak awal, tidak ada barang ataupun uang milik FM yang disita. Uang sebesar Rp 67 juta dari total kerugian Rp 1,9 miliar yang disita kepolisian adalah dari pihak lain.
"Kami tidak mengetahui dengan pasti itu sitaan dari siapa, hanya berdasarkan dari BAP FM itu, ada beberapa orang, kurang lebih ada 14 orang, yang di BAP itu orang dari rumah sakit, soal pengembangan seperti apa silahkan tanya ke penyidik," tambah Haiban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende, Jaksa Resmi Tahan Bendahara Penerimaan
Sebelumnya diberitakan, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende setelah dilakukan audit mencapai Rp 1,9 miliar dari dugaan awal yang mencapai Rp 3 miliar.
Hasil ini berdasarkan pemeriksaan atau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende.
Meski demikian, Polisi hanya berhasil menyita Rp 67 juta lebih dari tangan tersangka FM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.