Dugaan Korupsi di RSUD Ende

Jaksa Tahan Bendahara Penerimaan RSUD Ende, Bupati Sebut Semua Pihak Yang Terlibat Harus Dikejar

Orang nomor satu di Kabupaten Ende itu juga mengaku, ia baru saja mendapat informasi penahanan terhadap FM oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda saat diwawancarai POS-KUPANG.COM beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - "Saya kira itu menjadi sudah menjadi kewenangan dari pihak APH, jadi memang saya pikir perlu diselesaikan dengan cepat biar kita juga tahu sejauh mana keterlibatan orangnya, apakah masih juga ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat didalamnya, itu semua juga harus kita kejar karena kerugian rumah sakit juga sudah jelas jadi perlu segera diselesaikan dengan baik, ujara Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, Selasa (16/9/2025).

Bupati Yosef mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah resmi melakukan penahanan Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan RSUD Ende dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar sebagai tahanan kejaksaan. 

Orang nomor satu di Kabupaten Ende itu juga mengaku, ia baru saja mendapat informasi penahanan terhadap FM oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Sementara itu, Direktur RSUD Ende, dr Ester Jelita Puspita yang dikonfirmasi terpisah melalui telepon dan pesan WhatsApp belum merespon atas penahanan penyidik Kejaksaan Negeri Ende terhadap mantan anak buahnya itu. 

Penahanan terhadap FM dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende, Selasa (16/9/2025) ke Kejaksaan Negeri Ende. '

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende, Jaksa Resmi Tahan Bendahara Penerimaan 

FM yang sejak Mei 2025 lalu berstatus tahanan Polres, kini resmi dipindahkan ke Lapas Ende dengan status titipan kejaksaan selama 20 hari. 
 
Pihak penyidik Polres Ende sekitar pukul 11.30 WITA tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende bersama tersangka yang terlihat mengenakan rompi oranye dan berkas kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar dengan menggunakan sebuah mobil berwarna hitam. 

Selain pihak kepolisian, tampak dua kuasa hukum FM, Oce Prambasa dan Muhammad Haiban serta beberapa anggota keluarga juga terlihat mendampingi tersangka. 

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih dua jam dan dinyatakan lengkap, FM akhirnya dikenakan rompi merah dan dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Ende. 

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan FM (49) bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.

FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam konferensi menjelaskan, kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Ende itu mencuat saat pergantian FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende kepada bendahara penerimaan RSUD Ende yang baru pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Pada tahap serah terima, ditemukan selisih keuangan yakni keuangan yang diterima oleh kasir dengan uang yang disetor bendahara penerimaan pada rekening penerimaan RSUD Ende.

"Pada kejadian tersebut Direktur RSUD Ende membentuk tim pemerikasaan internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh FM selaku bendahara penerimaan yang lama akibatnya operasional di RSUD Ende terhambat," ujar Kapolres Joni Mahardika. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved