Sidang Kasus Prada Lucky

Mama Angkat Prada Lucky Beberkan Fakta Mengejutkan Saat Menjenguk Almarhum di Rumah Sakit

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mama angkat Prada Lucky Namo mengungkap adanya perbedaan kondisi luka antara saat terakhir kali

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Mama angkat Prada Lucky bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang 

"Saya sangat sayang dengan almarhum," katanya dengan tangis tertahan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, mama angkat Prada Lucky juga mengungkap pada 28 Juli 2025, almarhum sempat mengaku telah dipukul oleh seniornya. 

Setelah itu, kata saksi sekitar 10 orang anggota datang menjemput Prada Lucky di rumah sang mama angkat. 

Saksi bahkan sempat menegur salah satu terdakwa agar tidak lagi memukul almarhum. Kasus kematian Prada Lucky ini terbagi menjadi tiga berkas perkara di Pengadilan Militer III-15 Kupang. 

Berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. Berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 berisi 17 terdakwa, antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara itu, berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 memuat empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved