Sidang Kasus Prada Lucky
Mama Angkat Prada Lucky Beberkan Fakta Mengejutkan Saat Menjenguk Almarhum di Rumah Sakit
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mama angkat Prada Lucky Namo mengungkap adanya perbedaan kondisi luka antara saat terakhir kali
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Mama angkat Prada Lucky Namo mengungkapkan adanya perbedaan kondisi luka saat terkakhir kali bertemu
- Mama angkat Prada Lucky juga mengaku dilarang mengambil gambar Prada Lucky pada saat dirawat di RSUD Aeramo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa 4 November 2025.
Agenda sidang minggu kedua ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mama angkat Prada Lucky Namo, yang menjadi saksi kesepuluh dan memberikan kesaksian mengharukan mengenai kondisi terakhir almarhum.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mama angkat Prada Lucky Namo mengungkap adanya perbedaan kondisi luka antara saat terakhir kali almarhum berada di rumah dan ketika dijenguk di rumah sakit.
"Di rumah luka di dada tidak ada. Tapi di rumah sakit saya lihat luka bertambah di bagian punggung dan dada," ungkap saksi dengan suara bergetar di ruang sidang.
Ia juga menyebutkan saat Prada Lucky Namo dirawat, bagian dada dan perutnya tampak memar, bahkan kulit punggungnya terkelupas seperti bekas cambukan.
Saksi mengaku sempat mengolesi tubuh almarhum dengan minyak nona mas untuk meredakan luka-lukanya.
Selain itu, saksi menceritakan bahwa saat di rumah sakit, Prada Lucky sempat meminta untuk disuapi.
Namun, ia mengaku dilarang oleh rekan-rekan satu leting almarhum untuk tidak mengambil foto atau video kondisi tubuh Prada Lucky selama dirawat.
"Kawan letingnya melarang saya untuk memfoto atau merekam kondisi Lucky," tutur saksi.
Prada Lucky sempat dirawat di ruang ICU setelah kondisinya menurun drastis.
Baca juga: Saat Dibawa ke RSUD Aeramo, Luka di Tubuh Prada Lucky Namo Disebut Jatuh dari Bukit
Menurut keterangan dokter yang disampaikan kepada saksi, paru-paru dan ginjal almarhum sudah rusak.
"Saya menjaga Lucky di rumah sakit sampai dia meninggal. Waktu di ICU dokter bilang ginjal dan paru-parunya rusak," ucap saksi.
Saksi menuturkan, pada 4 Agustus 2025 malam sekitar pukul 21.30 WITA, ia pulang dengan kondisi almarhum masih sadar namun kesulitan bernapas.
Keesokan paginya, saksi kembali ke rumah sakit dan melihat kondisi Prada Lucky semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saya sangat sayang dengan almarhum," katanya dengan tangis tertahan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, mama angkat Prada Lucky juga mengungkap pada 28 Juli 2025, almarhum sempat mengaku telah dipukul oleh seniornya.
Setelah itu, kata saksi sekitar 10 orang anggota datang menjemput Prada Lucky di rumah sang mama angkat.
Saksi bahkan sempat menegur salah satu terdakwa agar tidak lagi memukul almarhum. Kasus kematian Prada Lucky ini terbagi menjadi tiga berkas perkara di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal. Berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 berisi 17 terdakwa, antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 memuat empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Saat Dibawa ke RSUD Aeramo, Luka di Tubuh Prada Lucky Namo Disebut Jatuh dari Bukit |
|
|---|
| Dokter Spesialis RSUD Aeramo Sebut Paru-paru Prada Lucky Namo Memar dan Fungsi Ginjal Meningkat |
|
|---|
| dr. Kandida Fabiana Ungkap Kondisi Prada Lucky Namo Saat Tiba di IGD, "Lemas dan Banyak Memar" |
|
|---|
| 2 Dokter RSUD Aeramo Jadi Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo, Keluarga dan Masyarakat Padati Pengadilan Militer Kupang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Mama-angkat-Prada-Lucky-bersaksi-dalam-persidangan-di-Pengadilan-Militer-III-15-Kupang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.