NTT Terkini

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Pembebasan Tanpa Syarat Aktivis Lingkungan Erasmus Frans Mandato

Berdasarkan laporan, sebanyak 135 personel dikerahkan, namun di lapangan hanya tampak belasan petugas yang berjaga di beberapa titik sekitar lokasi

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar aksi damai menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap pejuang lingkungan asal Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato. Aksi tersebut berlangsung di kawasan lampu merah El Tari, tepat di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) menggelar aksi damai menuntut pejuang lingkungan asal Rote, Erasmus Frans dibebaskan tanpa syarat
  • ALARM juga mendesak Komisi Yudisial turun tangan menangani kasus ini

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar aksi damai menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap pejuang lingkungan asal Rote Ndao, Erasmus Frans Mandato.

Aksi tersebut berlangsung di kawasan lampu merah El Tari, tepat di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/11/2025).

Aksi yang diikuti sekitar 20 anggota aliansi itu mendapat pengawalan dari aparat Polresta Kupang Kota. Berdasarkan laporan, sebanyak 135 personel dikerahkan, namun di lapangan hanya tampak belasan petugas yang berjaga di beberapa titik sekitar lokasi aksi.

Koordinator Umum ALARAM, Gunawan, saat ditemui POS-KUPANG.COM pada pukul 12.05 WITA menjelaskan aksi semula direncanakan di depan Kantor Komisi Yudisial (KY) Perwakilan NTT.

Namun karena kantor tersebut menerapkan sistem work from home (WFH) pada hari yang sama, maka massa mengalihkan lokasi ke simpang lampu merah El Tari dengan koordinasi bersama pihak kepolisian.

“Hari ini kami melakukan aksi menuntut agar bapak Erasmus Frans Mandato segera dibebaskan tanpa syarat. Kasus yang diberatkan kepada Bapak Erasmus sebagai aktivis lingkungan dan masyarakat adat Rote Ndao kami nilai cacat secara personal. Kritik yang beliau sampaikan di media sosial terutama di Facebook lahir dari kondisi objektif yang terjadi di Desa Bo’a,” tambahnya.

Baca juga: Putusan Praperadilan Erasmus Mandato Ditolak, PN Rote Ndao Tegaskan Bersifat Final dan Mengikat

Gunawan menegaskan kritik Erasmus terhadap kebijakan perusahaan yang berdampak pada masyarakat Desa Bo’a merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak warga yang terdampak aktivitas PT Bo’a Development.

Dalam aksinya, ALARAM membacakan delapan pernyataan sikap, yakni:

1. Mendesak Komisi Yudisial segera turun tangan dan mengawal proses persidangan kasus kriminalisasi terhadap Erasmus Frans Mandato.

2. Mendesak Komisi Yudisial menginvestigasi majelis hakim yang diduga melanggar kode etik kehakiman.

3. Mendesak Komisi Yudisial menjamin asas keadilan bagi Erasmus Frans Mandato.

4. Menuntut dibukanya kembali akses jalan yang diprivatisasi oleh PT Bo’a Development.

5. Menghentikan seluruh bentuk penebangan hutan mangrove untuk kepentingan perusahaan tersebut.

6. Membebaskan Erasmus Frans Mandato tanpa syarat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved