Sidang Kasus Prada Lucky

Dokter Spesialis RSUD Aeramo Sebut Paru-paru Prada Lucky Namo Memar dan Fungsi Ginjal Meningkat

Seorang dewasa normal, kata dia, per menit bisa 16-20 kali bernafas. Sementara almarhum, mengalami pernafasan lebih cepat dari 22 hingga 26 kali

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAKSI - Tampak para saksi saat dihadirkan secara virtual dalam sidang, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi dan 16 lainnya. 

"Di sisi limfa itu ditemukan seperti gumpalan darah yang membeku. Paru-paru ronsen, ada kecurigaan memar, tidak tampak cedera di daerah ginjal, tapi saat pemeriksaan tambahan, fungsi ginjal meningkat," kata Gede. 

Dia menyebut peningkatan fungsi ginjal karena lebih dari normal. Atau, ujar dia, indikasi adanya kerusakan pada fungsi ginjal. Penyebabnya bisa trauma hingga infeksi dari luka. 

"Kalau di paru-paru kita bilang ada trauma akibat benda tumpul. Kalau di limfa itu pasti ada trauma tumpul yang menyebabkan kerusakan," kata dia. 

Diketahui, sidang hari ini menghadirkan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Kemudian, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus,  Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. 

Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan. Sehari sebelumnya, sidang dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan satu saksi. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved