Sidang Kasus Prada Lucky
Dokter Spesialis RSUD Aeramo Sebut Paru-paru Prada Lucky Namo Memar dan Fungsi Ginjal Meningkat
Seorang dewasa normal, kata dia, per menit bisa 16-20 kali bernafas. Sementara almarhum, mengalami pernafasan lebih cepat dari 22 hingga 26 kali
"Di sisi limfa itu ditemukan seperti gumpalan darah yang membeku. Paru-paru ronsen, ada kecurigaan memar, tidak tampak cedera di daerah ginjal, tapi saat pemeriksaan tambahan, fungsi ginjal meningkat," kata Gede.
Dia menyebut peningkatan fungsi ginjal karena lebih dari normal. Atau, ujar dia, indikasi adanya kerusakan pada fungsi ginjal. Penyebabnya bisa trauma hingga infeksi dari luka.
"Kalau di paru-paru kita bilang ada trauma akibat benda tumpul. Kalau di limfa itu pasti ada trauma tumpul yang menyebabkan kerusakan," kata dia.
Diketahui, sidang hari ini menghadirkan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Kemudian, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan. Sehari sebelumnya, sidang dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan satu saksi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| dr. Kandida Fabiana Ungkap Kondisi Prada Lucky Namo Saat Tiba di IGD, "Lemas dan Banyak Memar" |
|
|---|
| 2 Dokter RSUD Aeramo Jadi Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo, Keluarga dan Masyarakat Padati Pengadilan Militer Kupang |
|
|---|
| Saksi Ketujuh, Petrus Kanisius Wae Tetap pada Keterangannya Meski Disanggah Terdakwa |
|
|---|
| Sidang Terdakwa Lettu Ahmad Faisal akan Hadirkan Dua Saksi Tambahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SAKSI-Tampak-para-saksi-saat-dihadirkan-secara-virtual-dalam-sidang-Selasa-4112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.