Sidang Kasus Prada Lucky
Dokter Spesialis RSUD Aeramo Sebut Paru-paru Prada Lucky Namo Memar dan Fungsi Ginjal Meningkat
Seorang dewasa normal, kata dia, per menit bisa 16-20 kali bernafas. Sementara almarhum, mengalami pernafasan lebih cepat dari 22 hingga 26 kali
Ringkasan Berita:
- dr. Gede Rastu Ade, spesialis bedah di RSUD Aeramo menyebut paru-paru Prada Lucky Namo mengalami memar
- Fungsi ginjal Prada Lucky Namo juga disebut mengalami peningkatan
- dr. Gede menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Prada Lucky Namo, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Militer Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dokter Gede Rastu Ade Mahartha yang merupakan dan dokter spesialis bedah RSUD Aeramo menyebut paru-paru Prada Lucky Namo terdapat kecurigaan memar dan fungsi ginjal meningkat.
Gede menjadi dokter penanggung jawab ketika almarhum datang ke RSUD Aeramo tanggal 2 Agustus 2025 lalu. Gede menyampaikan itu dalam kesaksiannya, Selasa (4/11/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Ia menjadi saksi 6 bersama dr. Kandida Bibiana Ugha (saksi 5) dalam perkara kematian Prada Lucky Namo. Gede menyebut saat menerima pasien pada 2 Agustus 2025, ia diberitahu pasien dalam kondisi stabil dengan foto penunjang bagian tubuh almarhum.
"Saya menganalisa apakah ada tukang yang patah, baik foto dada maupun perut. Saya sendiri juga melihat luka, melalui foto," katanya.
Dia mengatakan, pasien diberi obat-obatan seperti infus hingga arahan untuk transfusi darah. Gede Restu mengaku dirinya sempat berbicara dengan pasien. Almarhum sempat mengeluh dengan sistem pernapasan.
"Nafasnya memang nampak lebih cepat namun masih bisa berkomunikasi dengan baik menyampaikan keluhannya," katanya.
Seorang dewasa normal, kata dia, per menit bisa 16-20 kali bernafas. Sementara almarhum, mengalami pernafasan lebih cepat dari 22 hingga 26 kali. Gede berkata, banyak hal yang mempengaruhi itu.
"Saat itu tidak nampak kelainan di daerah dada. Namun namanya proses sakit itu kan bisa panjang dan bisa mengalami perubahan," kata dia.
Gede menyebut sempat memeriksa lagi almarhum karena ada nyeri. Dia meminta petugas untuk melakukan observasi karena keluhan sesak nafas bertambah.
Baca juga: dr. Kandida Fabiana Ungkap Kondisi Prada Lucky Namo Saat Tiba di IGD, "Lemas dan Banyak Memar"
"Yang saya fokuskan luka-luka pada daerah dada, perut depan sisi pinggang sebelah kanan kiri, lengan kanan kiri, paha kanan kiri. Luka-luka di lengan dan paha sudah kemerahan," katanya.
Dia menyebut, luka itu bukan merupakan baru. Sebab, ada luka yang sudah mengering atau prosesnya lebih dari satu hari bahkan ada yang telah menghitam.
Ia mengatakan, terlihat ada luka di pinggang sebelah kiri, atau pada bagian limfa. Hasil USG, menurut dia, ada luka di limfa dan gumpalan darah di sisi kanan pinggang.
"Rongga dalam biasanya USG itu ada hati. Namun dari hasil awal tidak tampak kelainan pada hati. Hati di bagian kanan, limfa di bagian kiri," katanya.
Gede mengatakan, biasanya ada cairan bebas di sekitar hati. Tapi saat pemeriksaan tidak ditemukan cairan itu. Sementara di sisi limfa ditemukan semacam gumpalan darah.
"Di sisi limfa itu ditemukan seperti gumpalan darah yang membeku. Paru-paru ronsen, ada kecurigaan memar, tidak tampak cedera di daerah ginjal, tapi saat pemeriksaan tambahan, fungsi ginjal meningkat," kata Gede.
Dia menyebut peningkatan fungsi ginjal karena lebih dari normal. Atau, ujar dia, indikasi adanya kerusakan pada fungsi ginjal. Penyebabnya bisa trauma hingga infeksi dari luka.
"Kalau di paru-paru kita bilang ada trauma akibat benda tumpul. Kalau di limfa itu pasti ada trauma tumpul yang menyebabkan kerusakan," kata dia.
Diketahui, sidang hari ini menghadirkan terdakwa Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.
Kemudian, Letda. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan. Sehari sebelumnya, sidang dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan satu saksi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| dr. Kandida Fabiana Ungkap Kondisi Prada Lucky Namo Saat Tiba di IGD, "Lemas dan Banyak Memar" |
|
|---|
| 2 Dokter RSUD Aeramo Jadi Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky Namo, Keluarga dan Masyarakat Padati Pengadilan Militer Kupang |
|
|---|
| Saksi Ketujuh, Petrus Kanisius Wae Tetap pada Keterangannya Meski Disanggah Terdakwa |
|
|---|
| Sidang Terdakwa Lettu Ahmad Faisal akan Hadirkan Dua Saksi Tambahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/SAKSI-Tampak-para-saksi-saat-dihadirkan-secara-virtual-dalam-sidang-Selasa-4112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.