Liputan khusus

LIPSUS: Prada Lucky Teriak Kesakitan, Dipukul dengan Selang dan Tangan

Kasus kematian Prada Lucky, prajurit Yonif 834/MW yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh sesama anggota TNI

|
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
BERI KETERANGAN - Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). 

Kapten Damai juga menjelaskan bahwa sidang yang digelar tersebut merupakan sidang perdana untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.

Dalam sidang tersebut, tujuh saksi dijadwalkan hadir, namun enam saksi yang hadir termasuk orang tua almarhum Prada Lucky. Satu saksi lain, yakni Pratu Petrus, dikabarkan belum dapat hadir dan akan dijadwalkan ulang dalam sidang berikutnya.

Damai menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai aturan hukum militer dan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagai bentuk komitmen transparansi.(uan)

Akademisi Unwira, Dr.Mikhael Feka, SH,M.H : Tanpa Emosional

Dalam persidangan seperti ini yang paling penting adalah keterbukaan masyarakat dan keluarga korban berhak tahu siapa berperan apa, supaya tidak muncul kesan tebang pilih atau ada yang dilindungi.  Sebab, keadilan tidak boleh dibagi-bagi. 

Terkait permintaan keluarga agar semua terdakwa dipecat menurut saya sangat bisa dipahami. Sebab, keluarga kehilangan anak dan ingin ada tanggung jawab moral dari institusi. 

Namun secara hukum, pemecatan tetap harus melalui proses pembuktian bagi masing-masing pelaku. Artinya, keadilan harus ditegakkan tanpa emosional, tapi juga tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan keluarga korban.

Secara prinsip, sidang di Pengadilan Militer bisa terbuka dan independen. Tapi semua orang tahu kekhawatiran publik soal intervensi, itu nyata. 

Karena itu, penting sekali agar proses ini diawasi secara eksternal dan informasi dibuka seluas mungkin. Keluarga korban, publik, dan institusi militer sendiri sebenarnya sama-sama membutuhkan keadilan yang terang dan tidak tertutup.

Jika Komandan Kompi (Danki) berada di tempat kejadian namun tidak mencegah penganiayaan, hal itu dapat dianggap sebagai pembiaran dan melanggar prinsip tanggung jawab komando karena ia memiliki kewenangan untuk mencegah tindakan bawahannya. 

MIKHAEL FEKA -  Akademisi dari Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH
MIKHAEL FEKA - Akademisi dari Unwira Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH, MH (POS KUPANG/HO)

Sementara menyangkut perubahan keterangan saksi di persidangan yang berbeda dengan BAP menunjukkan adanya tekanan struktural, rasa takut, atau solidaritas korps. Fenomena yang sering terjadi dalam sistem militer yang hierarkis.

Alasan bahwa korban dianiaya karena terindikasi LGBT sama sekali tidak dapat dibenarkan, sebab merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi yang melanggar HAM dan hukum pidana.

Sementara itu, praktik hukuman fisik seperti cambuk atau push-up sebagai bentuk pembinaan sudah tidak relevan dan bertentangan dengan prinsip hukum modern, karena mencederai martabat prajurit. 

Reformasi di tubuh TNI perlu diarahkan pada pendisiplinan berbasis nilai, etika, dan hukum, serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas agar budaya kekerasan tidak lagi dianggap wajar.
Kasus ini menjadi atensi publik. Pangdam Udayana bahkan hadir di keluarga dan memberi garansi agar proses perkara berjalan transparan dan berkeadilan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Orangtua Jadi Saksi

1.Majelis Hakim :
Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H.
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M.
Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.

2.Oditur Militer :
Letkol Chk Letkol Chk Yusdharto, S.H., 

3.Panitera :
Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan, S.H.

4.Saksi-saksi :
*Dari batalyon 
Prada Richad Bulan
Sertu Thomas Desambri Awi
Pratu Poncianus Alan Dadi 
Pratu Yohanes Viani Ili

*Keluarga Korban
*Peltu Kristian Namo 
*Sepriana Paulina Mirpey 

5.Tiga Berkas:
1.Berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han).
2. Berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Sertu Thomas dan kawan-kawan sebanyak 16 orang.
3. Berkas nomor 42-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama Pratu Ahmad Ada dan kawan-kawan sebanyak tiga orang.

6.Ancaman dan Pasal Bagi Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal
9 tahun penjara.
1.Primer: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM, subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM.
2. Primer kedua: Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (2) junto ayat (3) KUHPM, subsider Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM, lebih subsider Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (1) KUHPM.

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved