Liputan khusus

LIPSUS: Prada Lucky Teriak Kesakitan, Dipukul dengan Selang dan Tangan

Kasus kematian Prada Lucky, prajurit Yonif 834/MW yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh sesama anggota TNI

|
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
BERI KETERANGAN - Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). 

“Tanggal 5 Agustus saya berangkat dari Kupang. Waktu tiba, Lucky sudah di ICU dan pakai ventilator. Saya bisik di telinganya, ‘Lucky, mama datang’. Dia tidak sadar, tapi saya lihat air matanya keluar,” ujarnya sambil terisak.

Menurut keterangan dokter yang disampaikan kepadanya pada malam itu, Prada Lucky telah mengalami gagal ginjal dan paru-paru penuh cairan, sehingga jalan satu-satunya adalah tindakan cuci darah. Namun, takdir berkata lain — Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, pukul 11.26 Wita.

Sepriana berharap kepada majelis hakim agar para pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya.  “Lucky anak kebanggaan saya, penopang saya dan adik-adiknya. Saya berharap semua pelaku dipecat, dan pelaku utama dihukum mati. Saya hanya minta itu, yang mulia,” ucapnya sambil menunduk.

Sementara saksi Serda Kristian Namo, ayah almarhum Prada Lucky, menuturkan bahwa dirinya pertama kali menerima informasi dari Dansi Intel bahwa anaknya kabur dari batalion. Namun tak lama kemudian, ia mendapat kabar dari pihak rumah sakit bahwa anaknya dalam kondisi kritis. 

"Pada tanggal 3 Agustus 2025, perawat menghubungi istri saya. Saat saya tiba di rumah sakit sekitar tanggal 6 sekitar pukul 11.00 WITA, Lucky masih berjuang. Tapi sekitar pukul 11.25 Wita, ia menghembuskan napas terakhir," ujar Kristian.

Menurutnya, sebelum meninggal, almarhum sempat melakukan video call dengan kedua orang tuanya dan menunjukkan luka-luka di tubuhnya. "Waktu itu dia tunjukkan bekas luka di paha, kaki, dan punggung. Di rusuk kiri dan kanan ada memar. Di belakang punggung luka besar dan dalam. Di kepala dan telinga juga ada luka," ungkapnya.

Kristian menambahkan handphone milik anaknya ditahan oleh satuan, dan almarhum sempat dirawat oleh ibu angkatnya bernama Iren sebelum akhirnya meninggal dunia. 

"Saya kecewa dengan perbuatan para pelaku. Anak saya diperlakukan tidak manusiawi hingga meninggal dunia. Mereka sudah merusak nama institusi. Saya minta agar mereka dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Untuk pelaku utama, saya minta dijatuhi hukuman mati," tegasnya di depan majelis hakim. (uan/rey)

22 Terdakwa dengan Tiga Berkas 

Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Damai mengungkapkan pada 20 Oktober 2025, pihak Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas perkara dari Oditur Militer (Odmil) 315 Kupang.

“Pada tanggal 20 Oktober tahun 2025 kami, Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari Oditur Militer 315 Kupang. Pada hari itu juga Kadilmil telah mempelajari dan meneliti ketiga berkas perkara tersebut, dan menyatakan semuanya telah memenuhi syarat formil dan materiel serta merupakan wilayah kewenangan Odmil 315 Kupang,” ujar Kapten Damai.

Ketiga berkas perkara tersebut kemudian diregister di Dilmil III-15 Kupang, masing-masing pertama,berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han).

Kapten Chk Damai Chrisdianto, selaku Humas Dilmil III-15 Kupang, saat memberikan keterangan pers (27/10/2025)
Kapten Chk Damai Chrisdianto, selaku Humas Dilmil III-15 Kupang, saat memberikan keterangan pers (27/10/2025) (POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN)

Kedua, berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Sertu Thomas dan kawan-kawan sebanyak 16 orang. Ketiga, berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama Pratu Ahmad Ada dan kawan-kawan sebanyak tiga orang.

Kapten Damai menjelaskan, untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Oditur Militer mendakwakan dakwaan kombinasi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Adapun pasal-pasal yang dikenakan, antara lain Primer: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM, subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM.  Primer kedua: Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (2) junto ayat (3) KUHPM, subsider Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM, lebih subsider Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (1) KUHPM.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved