Liputan khusus
LIPSUS: Prada Lucky Teriak Kesakitan, Dipukul dengan Selang dan Tangan
Kasus kematian Prada Lucky, prajurit Yonif 834/MW yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh sesama anggota TNI
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kasus kematian Prada Lucky, prajurit Yonif 834/MW yang tewas akibat dugaan penganiayaan oleh sesama anggota TNI mulai disidangkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa oleh Oditur Militer. Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut dengan tiga berkas perkara dengan total 22 terdakwa.
Pada sidang perdana pada Senin (27/10) menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr, yang merupakan Dankipan A Yonif TP 834/MW. Sementara pada Selasa (28/10) akan dilanjutkan dengan sidang terhadap Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 rekan lainnya. Kemudian, Rabu (29/10) dijadwalkan sidang untuk empat terdakwa lainnya.
Kasus kematian Prada Lucky ini menyita perhatian publik karena jumlah terdakwa yang mencapai 22 orang yang semuanya anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Ibu kandung almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, atau akrab disapa Epi, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Dari provost tadi menyampaikan bahwa sidang itu terbuka untuk publik, orangtua, pers, dan masyarakat bisa mengikuti persidangannya. Pengadilan juga akan menaruh layar di luar dan speaker, jadi yang tidak bisa masuk karena penuh bisa mengikuti dari luar,” jelasnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk berkas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S. Tr. (Han).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yusdharto, S.H., terungkap bahwa terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han) melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mencambuk dan menendang Prada Lucky saat berada di ruangan staf intel dan ruangan staf kas unit TP834PM di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, sekitar bulan Juli 2025.
Dalam pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama Dilmil III-15 Kupang, Oditur Militer menyebutkan bahwa tindakan terdakwa termasuk pelanggaran hukum pidana militer, karena dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bawahan hingga mengakibatkan kematian.
Subiyatno menjelaskan, terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang lawan melakukan suatu kejahatan, atau menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang lawan. Namun tidak mengambil tindakan apapun sesuai kemampuan dan kewenangannya untuk menghentikan atau mencegah tindak kekerasan tersebut.
“Dengan sengaja tidak mengambil tindakan yang diharuskan sesuai kemampuannya terhadap para pelaku yang dalam binaannya dengan sengaja mengumpul atau menunggu seorang lawan, atau dengan cara lain menyakitinya, atau dengan tindakannya yang mengancam dengan kekerasan hingga menyebabkan mati,” ungkap Oditur.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa terdakwa tidak hanya terlibat dalam tindak kekerasan, tetapi juga tidak menjalankan tanggung jawab komando dalam melindungi bawahannya dari tindakan yang melanggar hukum militer.
Menurut dakwaan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah menjalankan tugas di unitnya. Terdakwa, yang kala itu menjabat sebagai Dankipan A, memerintahkan korban untuk hadir di ruangan staf intel.
Dalam ruangan itu, terdakwa kemudian melakukan pemukulan dan cambukan, serta menendang tubuh korban hingga korban mengalami luka serius. Beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia
Pantauan Pos Kupang, ruang sidang utama tampak dipenuhi aparat militer, keluarga korban, dan sejumlah awak media. Sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini juga dihadiri pihak keluarga Prada Luki yang kompak mengenakan kaos putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky”.
Sidang Kasus Prada Lucky
POS-KUPANG.COM
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Lipsus
Eksklusif
Meaningful
| LIPSUS: OPD Kelola Dana Rp 15 Juta Setahun, Efek Pemangkasan Dana TKD |
|
|---|
| LIPSUS: Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas , Sama-sama Mabuk di Acara Keluarga |
|
|---|
| LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh |
|
|---|
| LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai |
|
|---|
| LIPSUS: Petani Terima Kasih ke Prabowo, Turunkan Harga Pupuk 20 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ayah-dan-ibu-prada-Lucky-Namo.jpg)