Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Hendak Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Baomekot Sikka

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN- Sat Resnarkoba Polres Sikka bekuk oknum pria dewasa berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT,Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Satuan Resnarkoba Polres Sikka bekuk oknum pria dewasa berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu  di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, " Kata Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.

Selanjutnya kasat Resnarkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 Wita bertempat di  Jalan Maumer , Baomekot ,Kecamatan Hewokloang, petugas kemudian mendapati pelaku selanjutnya langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku A N S, ditemukan 1 (Satu ) paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam helem bogo tampa kaca  bagian belakang kain Helem.

Baca juga: Polres Sikka Pulangkan Terduga Pelaku Penyebaran Berita Bohong

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Inisial A N S, yang bersangkutan menerangkan bahwa 1 ( Satu ) paket  plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh  dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P namun uangnya belum diberikan kepada P.

Atas kejadian tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap teman terduga/pelaku atas nama P yang menurut pelaku beralamat di Km. 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok. 

 Pencarian dilakukan hingga Pukul 23.00 Wita dan tidak menemukan saudara P dan /atau orang yang memberi/menyerahkan barang narkotika jenis Sabu tersebut kepada pelaku. 

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(AWK) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved