Polisi Bekuk Pengedar Narkoba
BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Hendak Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Baomekot Sikka
Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Satuan Resnarkoba Polres Sikka bekuk oknum pria dewasa berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sikka, Jumat 24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita.
"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, " Kata Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.
Selanjutnya kasat Resnarkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 Wita bertempat di Jalan Maumer , Baomekot ,Kecamatan Hewokloang, petugas kemudian mendapati pelaku selanjutnya langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku A N S, ditemukan 1 (Satu ) paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam helem bogo tampa kaca bagian belakang kain Helem.
Baca juga: Polres Sikka Pulangkan Terduga Pelaku Penyebaran Berita Bohong
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Inisial A N S, yang bersangkutan menerangkan bahwa 1 ( Satu ) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P namun uangnya belum diberikan kepada P.
Atas kejadian tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Sikka dipimpin Kasat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap teman terduga/pelaku atas nama P yang menurut pelaku beralamat di Km. 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok.
Pencarian dilakukan hingga Pukul 23.00 Wita dan tidak menemukan saudara P dan /atau orang yang memberi/menyerahkan barang narkotika jenis Sabu tersebut kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(AWK)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.