Sidang Kasus Prada Lucky
Umbu Rudi Kabunang DPR RI Desak Keadilan untuk Prada Lucky Namo: Semua Harus Diungkap
Politisi Golkar itu menyebut, perkara Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus menjadi momentum bagi TNI untuk menegakkan keadilan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang mendesak adanya keadilan untuk kematian Prada Lucky Namo.
Politisi Golkar itu menyebut, perkara Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus menjadi momentum bagi TNI untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Dia berkata, sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025), yang menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faisal, S.Tr. (Han), bukan hanya perkara hukum pidana biasa, tetapi juga ujian moral dan integritas institusi militer di mata rakyat.
“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah pembunuhan berencana disertai penyiksaan, intimidasi, dan dilakukan secara bersama-sama atas perintah jabatan. Karena itu, semua peran harus diungkap, siapa memerintah, siapa melaksanakan, siapa menutup mata,” ujarnya.
Anggota DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur II itu menilai, proses hukum di peradilan militer harus berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan, setiap prajurit, apa pun pangkatnya, berada di bawah supremasi hukum.
“Kita mencintai TNI sebagai wajah merah putih, tapi cinta itu berarti juga berani menegur dan membersihkan yang mencemari kehormatan seragam,” ujarnya.
Umbu Rudi menjelaskan, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang dapat dikenakan kepada para terdakwa, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.
Pertama, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
"Pasal ini berlaku jika terbukti pelaku dengan sengaja membunuh Prada Lucky. Karena peristiwa terjadi di lingkungan militer, maka diterapkan bersama Pasal 103 KUHPM agar berlaku di ranah peradilan militer," katanya.
Kedua, kata Umbu Rudi, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 103 KUHPM yang menjelaskan, jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini digunakan bila kematian Prada Luki terjadi akibat penganiayaan berat tanpa niat membunuh secara langsung.
Ketiga, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun".
Baca juga: Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang, Ungkap Luka Prada Lucky dan Harapan Keadilan untuk Anaknya
"Ini merupakan pasal terberat yang hanya bisa dijatuhkan bila terbukti ada unsur perencanaan (premeditasi) sebelum perbuatan dilakukan," katanya.
Keempat, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 103 KUHPM. Pasal ini menjerat mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan tersebut. Dalam konteks militer, ancamannya bisa disertai pemecatan tidak hormat dan pencabutan hak-hak keprajuritan.
Umbu Rudi menekankan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan etik.
Sidang Kasus Prada Lucky
Breaking News
TribunBreakingNews
Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer
POS-KUPANG.COM
DPR RI
Umbu Rudi Kabunang
Multiangle
| Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang, Ungkap Luka Prada Lucky dan Harapan Keadilan untuk Anaknya |
|
|---|
| Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati |
|
|---|
| Tanggapan Akademisi Unwira Sidang Perdana Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard: Saya dan Lucky Dicambuk, Dia Teriak, Ibu Saya Tidak Pernah Pukul Saya |
|
|---|
| Prada Richard Bulan Ungkap Detik-detik Penganiayaan Prada Lucky Namo, Korban Sempat Berteriak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.