Breaking News

Sidang Kasus Prada Lucky

Suasana Persidangan Terbuka Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang

Dengan fasilitas ini, para tamu dan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang utama tetap bisa mengikuti setiap tahapan sidang.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Suasana area di luar ruang persidangan kasus kematian Prada Lucky Chepril Namo, Selasa 29 Oktober 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Selasa 28 Oktober 2025 menggelar persidangan terbuka untuk umum dalam perkara kematian almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI AD yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh atasan dan rekan-rekannya di satuan tugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA, namun hingga pukul 09.30 WITA, proses persidangan belum dimulai. Meski demikian, suasana di area pengadilan sudah ramai oleh kehadiran keluarga korban, awak media, serta masyarakat umum yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Paulina Tiliwata salah satu keluarga dari almarhum Prada Lucky Namo berharap terdakwa mendapatkan hukuman. 

"Mereka harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya, dan empat pelaku utama dihukum mati," ujarnya, Selasa (28/10). 

Sebagai bentuk keterbukaan proses hukum, pihak pengadilan menyediakan satu unit televisi di area luar ruang sidang yang menayangkan jalannya persidangan secara langsung. 

Dengan fasilitas ini, para tamu dan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang utama tetap bisa mengikuti setiap tahapan sidang.

Selain itu, di sekitar area luar gedung persidangan juga disiapkan beberapa booth UMKM lokal yang menjajakan makanan dan minuman dengan harga terjangkau, mulai dari Rp20.000. 

Baca juga: Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang, Ungkap Luka Prada Lucky dan Harapan Keadilan untuk Anaknya

Booth tersebut menjadi tempat singgah bagi para pengunjung yang menunggu sidang berlangsung.

Dilmil III-15 Kupang memastikan telah menerima dan memproses berkas perkara terkait kasus ini. Sidang hari ini menghadirkan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 rekan lainnya.

Adapun nama nama terdakwa pada hari ini yaitu : Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Adrian Dadi, Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Besi, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S. Tr. (Han), Yulianus Rivalsi Ola Baga. 

Sidang terbuka ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan asas keterbukaan pengadilan militer. (iar)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved