Sidang Kasus Prada Lucky
Suasana Persidangan Terbuka Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang
Dengan fasilitas ini, para tamu dan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang utama tetap bisa mengikuti setiap tahapan sidang.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang pada Selasa 28 Oktober 2025 menggelar persidangan terbuka untuk umum dalam perkara kematian almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI AD yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh atasan dan rekan-rekannya di satuan tugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA, namun hingga pukul 09.30 WITA, proses persidangan belum dimulai. Meski demikian, suasana di area pengadilan sudah ramai oleh kehadiran keluarga korban, awak media, serta masyarakat umum yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Paulina Tiliwata salah satu keluarga dari almarhum Prada Lucky Namo berharap terdakwa mendapatkan hukuman.
"Mereka harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya, dan empat pelaku utama dihukum mati," ujarnya, Selasa (28/10).
Sebagai bentuk keterbukaan proses hukum, pihak pengadilan menyediakan satu unit televisi di area luar ruang sidang yang menayangkan jalannya persidangan secara langsung.
Dengan fasilitas ini, para tamu dan pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang utama tetap bisa mengikuti setiap tahapan sidang.
Selain itu, di sekitar area luar gedung persidangan juga disiapkan beberapa booth UMKM lokal yang menjajakan makanan dan minuman dengan harga terjangkau, mulai dari Rp20.000.
Baca juga: Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang, Ungkap Luka Prada Lucky dan Harapan Keadilan untuk Anaknya
Booth tersebut menjadi tempat singgah bagi para pengunjung yang menunggu sidang berlangsung.
Dilmil III-15 Kupang memastikan telah menerima dan memproses berkas perkara terkait kasus ini. Sidang hari ini menghadirkan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 rekan lainnya.
Adapun nama nama terdakwa pada hari ini yaitu : Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Adrian Dadi, Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Besi, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S. Tr. (Han), Yulianus Rivalsi Ola Baga.
Sidang terbuka ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan asas keterbukaan pengadilan militer. (iar)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Prada Lucky Namo
Dilmil III-15 Kupang
Pengadilan Militer
TNI
POS-KUPANG.COM
Multiangle
| Umbu Rudi Kabunang DPR RI Desak Keadilan untuk Prada Lucky Namo: Semua Harus Diungkap |
|
|---|
| Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang, Ungkap Luka Prada Lucky dan Harapan Keadilan untuk Anaknya |
|
|---|
| Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati |
|
|---|
| Tanggapan Akademisi Unwira Sidang Perdana Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard: Saya dan Lucky Dicambuk, Dia Teriak, Ibu Saya Tidak Pernah Pukul Saya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.