Sikka Terkini

Kota Uneng Sikka Jadi Lokasi Transaksi Narkotika Jenis Sabu

SatResnarkoba Polres Sikka masih mengejar P, penjual Narkotika jenis sabu serta melakukan penyelidikan lebih mendalam

|
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN- SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT,Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - SatResnarkoba Polres Sikka masih melakukan upaya pencarian, pegembangan dan penyelidikan terhadap saudara P, yang mana merupakan penjual Narkotika jenis sabu yang diedarkan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, menjelaskan, Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa sabu miliknya itu dibeli dari saudara P dan bertempat tinggal di KM.2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. 

Namun setelah petugas Sat Resnarkoba mendatangi lokasi tersebut, petugas belum berhasil menemukan saudara P, akan tetapi anggota Sat ResNarkoba akan tetap melakukan pencarian, pegembangan dan penyelidikan terhadap saudara P. 

Sebelumnya, SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan SatResnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Pada saat penangkapan, Pelaku berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun polisi langsung  mengamankan barang bukti. 

"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 wita, petugas sat resnarkoba polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu  di Baomekot, Kecamatan Hewokloang,Kabupaten Sikka, " Kata Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.

Dijelaskannya, Terduga menyalahgunakan narkotika dengam cara membeli dari saudara P sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi dengan cara mengisi Sabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan memgisapnya dan juga menghisap langsung kemudian menelan asapnya.

Adapun barang Blbukti yang diamankan dari pelaku, antara lain, 2 ( dua ) buah  plastik klip  bening , 1(satu) nya diduga berisi narkotika jenis Shabu sedangkan 1(satu)nya plastik klip bening kosong. 

Uang pecahan total senilai Rp. 921.000 ,_ ( sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah ), ⁠1 ( satu) buah Handphone merek OPPO A57 warna Crem, ⁠1 ( satu) unit sepeda motor Supra tanpa Plat, ⁠1 ( satu) buah helm Bogo tanpa kaca, ⁠1 (satu) buah tas samping warna biru merek sport, ⁠1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi 2 (dua) batang rokok dan  ⁠2(dua) buah pemantik warna merah dan hijau. 

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (awk) 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved