Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

Pengakuan Terduga Pelaku Soal Motif Membeli Narkoba jenis Sabu di Baomekot Sikka

Saat diinterogasi Polisi, oknum pria tersebut mengaku, membeli narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN- Sat Resnarkoba Polres Sikka bekuk oknum pria dewasa berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT,Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Satuan Resnarkoba Polres Sikka membekuk oknum pria dewasa berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Saat diinterogasi Polisi, oknum pria tersebut mengaku, membeli narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri.

"Motif pelaku terduga pelaku membeli narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri," jelas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno ,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.

Dijelaskannya, terduga pelaku menyalahgunakan narkotika dengan cara membeli dari saudara P sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi dengan cara mengisi Sabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan juga menghisap langsung kemudian menelan asapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Terduga Pelaku Hendak Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Baomekot Sikka

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, antara lain, 2 ( dua ) buah  plastik klip  bening , 1(satu) nya diduga berisi narkotika jenis Sabu sedangkan 1(satu)nya plastik klip bening kosong. 

Uang pecahan total senilai Rp. 921.000 ,_ ( sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah ), ⁠1 ( satu) buah Handphone merek OPPO A57 warna Crem, ⁠1 ( satu) unit sepeda motor Supra tanpa Plat, ⁠1 ( satu) buah helm Bogo tanpa kaca, ⁠1 (satu) buah tas samping warna biru merek sport, ⁠1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi 2 (dua) batang rokok dan  ⁠2(dua) buah pemantik warna merah dan hijau. 

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(AWK) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved