Sidang Kasus Prada Lucky

Tiga Berkas Perkara Kasus Kematian Prada Lucky Sudah Lengkap dan Siap Disidangkan‎

Kepastian ini disampaikan oleh Kapten Chk Damai Chrisdianto, selaku Humas Dilmil III-15 Kupang, dalam pernyataan pers saar sidang perdana

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Kapten Chk Damai Chrisdianto, selaku Humas Dilmil III-15 Kupang, saat memberikan keterangan pers (27/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANGPengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang memastikan telah menerima dan memproses tiga berkas perkara terkait kasus kematian almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh atasan dan rekan-rekannya di satuan tugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kepastian ini disampaikan oleh Kapten Chk Damai Chrisdianto, selaku Humas Dilmil III-15 Kupang, dalam pernyataan pers saar sidang perdana perkara tersebut sedang digelar, Senin (27/10/2025).

Tiga Berkas Perkara Diterima dan Sudah Lengkap

Dalam penjelasannya, Kapten Damai mengungkapkan pada 20 Oktober 2025, pihak Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas perkara dari Oditur Militer (Odmil) 315 Kupang.

“Pada tanggal 20 Oktober tahun 2025 kami, Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari Oditur Militer 315 Kupang. Pada hari itu juga Kadilmil telah mempelajari dan meneliti ketiga berkas perkara tersebut, dan menyatakan bahwa semuanya telah memenuhi syarat formil dan materiel serta merupakan wilayah kewenangan Odmil 315 Kupang,” ujar Kapten Damai.

Ketiga berkas perkara tersebut kemudian diregister di Dilmil III-15 Kupang, masing-masing sebagai berikut:

1. Berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han).

2. Berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Sertu Thomas dan kawan-kawan sebanyak 16 orang.

Baca juga: Tangis Mama Prada Lucky Pecah dalam Sidang Perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang

3. Berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama Pratu Ahmad Ada dan kawan-kawan sebanyak tiga orang.

Kapten Damai menjelaskan bahwa untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Oditur Militer mendakwakan dakwaan kombinasi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan, antara lain:

1. Primer: Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM, subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM.

2. Primer kedua: Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (2) junto ayat (3) KUHPM, subsider Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2) KUHPM, lebih subsider Pasal 132 KUHPM junto Pasal 131 ayat (1) KUHPM.

Kapten Damai juga menjelaskan bahwa sidang yang digelar hari ini merupakan sidang perdana untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/2025 atas nama terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved