NTT Terkini

Kabur demi Hidup: Aktivis Sumba Laporkan Dugaan Penyiksaan Brutal terhadap PMI Dini Lunga Nani

Kasus ini mencuat setelah Dini ditemukan kabur dari rumah majikannya pada 27 Oktober 2025, dan foto kondisinya yang memprihatinkan viral

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Rambu Dai Mami, pendamping, Dini Lunga Nani, PMI korban penganiayaan di Malalsya mengisahkan korban saat dianiaya majikan dan melarikan diri pada 27 Oktober 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis perempuan Sumba, Rambu Dai Mami, bersama keluarga korban resmi melaporkan dugaan penyiksaan berat yang dialami Dini di Malaysia
  • Langkah hukum ini dilakukan agar negara hadir memberikan perlindungan kepada warganya
  • Kasus ini mencuat setelah Dini ditemukan kabur dari rumah majikannya pada 27 Oktober 2025

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kisah pilu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumba, Dini Lunga Nani, memasuki babak penting setelah aktivis perempuan Sumba, Rambu Dai Mami, bersama keluarga korban resmi melaporkan dugaan penyiksaan berat yang dialami Dini di Malaysia ke Polda Nusa Tenggara Timur, Jumat 21 November 2025.

Rambu, yang dikenal sebagai pejuang hak-hak masyarakat adat dan kesetaraan gender melalui Komunitas Sabana Sumba, menegaskan langkah hukum ini dilakukan agar negara hadir memberikan perlindungan kepada warganya. 

"Ini bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan," ujarnya saat mendampingi korban di Polda NTT.

Kasus ini mencuat setelah Dini ditemukan kabur dari rumah majikannya pada 27 Oktober 2025, dan foto kondisinya yang memprihatinkan viral di media sosial (Facebook). 

Kejadian itu segera memicu perhatian publik, lembaga negara, jaringan LSM, hingga anggota Komisi III DPR RI. 

Kepada pendamping, Dini mengungkap ia mengalami penyiksaan selama tujuh bulan namun tidak pernah berani menceritakan kondisinya kepada keluarga di Sumba

"Dia selalu menyembunyikan penderitaannya ketika menelpon keluarga," kata Rambu.

Menurut penuturan korban, penyiksaan mencapai puncak ketika mainan anak majikan rusak dan ia dituduh sebagai penyebabnya. 

Ia dipukul dengan bambu panjang, digunting rambutnya, hingga ditelanjangi oleh majikan perempuan. 

Tidak tahan lagi, lanjut Rambu, korban memberanikan diri melarikan diri pada 27 Oktober malam. 

"Dia nekat kabur karena sudah tidak tahan," tambah Rambu.

Dokumen BP3MI menunjukkan Dini seharusnya ditempatkan di Johor sebagai pengasuh anak sesuai kontrak yang ditandatangani pada Maret 2025.

Baca juga: Aktivis Perempuan Kawal Kasus Penganiayaan PMI Asal Sumba di Malaysia  

Namun faktanya, kata Rambu ia bekerja di rumah istri pertama majikan di Kuala Lumpur.

Pemindahan tempat kerja tanpa prosedur ini menguatkan dugaan adanya praktik non-prosedural yang berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved