Breaking News

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Perkara Prada Lucky Namo Dipisah Jadi Tiga Berkas dengan 22 Tersangka

Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 22 tersangka penganiaya hingga meninggalnya Prada Lucky Namo.

POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 22 tersangka penganiaya hingga meninggalnya Prada Lucky Namo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Denpom IX/1 Kupang membagi perkara Prada Lucky Namo menjadi tiga berkas perkara yang melibatkan 22 tersangka. 

Untuk diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu di markas Yonif TP 834/WM Nagekeo. 

Penyerahan tiga berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer 1ll-14 Kupang. 

MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas.
 
MARSHALING AREA - Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, tempat Prada Lucky Namo pernah bertugas.   (POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO)

Denpom IX/1 Kupang dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang menerangkan, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/ Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.

Yaitu berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka, dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang. 

Danpomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. 

TIBA DI DENPOM - Ibu dari almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey didampingi tim LPSK saat tiba dari markas Denpom Kupang untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/8/2025).
TIBA DI DENPOM - Ibu dari almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey didampingi tim LPSK saat tiba dari markas Denpom Kupang untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (21/8/2025). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra. 

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum. 

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.

 

Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto

*Danyonif TP 834/WM Nagekeo Belum Bicara

Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata sejak kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu hingga saat ini, belum memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anggota nya. 

Pos-Kupang.com bahkan sempat menyambangi Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 21 Agustus 2025 sore namun tidak berhasil menemui Letkol Inf Justik Hadinata. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved