Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Perkara Prada Lucky Namo Dipisah Jadi Tiga Berkas dengan 22 Tersangka
Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 22 tersangka penganiaya hingga meninggalnya Prada Lucky Namo.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 22 tersangka penganiaya hingga meninggalnya Prada Lucky Namo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik Denpom IX/1 Kupang membagi perkara Prada Lucky Namo menjadi tiga berkas perkara yang melibatkan 22 tersangka.
Untuk diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya beberapa waktu lalu di markas Yonif TP 834/WM Nagekeo.
Penyerahan tiga berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditurat Militer (Odmil) III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025) bertempat di Kantor Oditurat Militer 1ll-14 Kupang.

Denpom IX/1 Kupang dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @DenpomIX/1/Kupang menerangkan, sebagai bentuk transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum, Kodam IX/ Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.
Yaitu berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka, dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang.
Danpomdam Kupang, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan menegaskan, dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai.

"Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Cpm Dwi Indra.
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan, Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.
Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto
*Danyonif TP 834/WM Nagekeo Belum Bicara
Komandan Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata sejak kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada tanggal 6 Agustus 2025 lalu hingga saat ini, belum memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anggota nya.
Pos-Kupang.com bahkan sempat menyambangi Marshaling Area Yonif TP 834/WM di Kampung Lego, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada tanggal 21 Agustus 2025 sore namun tidak berhasil menemui Letkol Inf Justik Hadinata.
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Yonif TP 834/WM
Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM
Denpom IX/1 Kupang
Odmil III-14 Kupang
Berkas 22 Tersangka Penganiaya Prada Lucky Diserahkan ke Odmil Kupang |
![]() |
---|
Berkas Kasus Prada Lucky Namo Diserahkan ke Odmil, Tersangka Jadi 22 Orang |
![]() |
---|
Sepriana Ibu Prada Lucky Diperiksa hampir 9 Jam, Terungkap 22 Pelaku Penganiaya |
![]() |
---|
PP PMKRI Minta Kasus Prada Lucky Namo Diusut Tuntas dan Terbuka |
![]() |
---|
Kondisi Prada Lucky Namo Saat Masuk IGD hingga ICU RSUD Aeramo di Nagekeo Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.