Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Mikhael Feka: Saya Memberi Edukasi Hukum Terkait Tafsir Hukum Ahli Bukan Menyerang Advokat

Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli

POS-KUPANG.COM/HO
PIDANA - Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H mengharapkan penyidik cermat dalam menerapkan Pasal 480 ke-1 KUHP kepada pelaku. 

"Karena itu, saya berharap perbedaan pandangan hukum ini dipahami sebagai bagian dari dinamika akademik dan demokrasi hukum di Indonesia, bukan sebagai pelanggaran etika profesi," kata Mikhael Feka.

Mikhael Feka menegaskan, dia tetap menjaga martabat profesi advokad sekaligus menjalankan fungsi akademisi hukum.

"Saya tetap berkomitmen menjaga martabat profesi advokat sekaligus menjalankan fungsi akademisi hukum untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual," kata Mikhael Feka. (*/vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved