Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Mikhael Feka: Saya Memberi Edukasi Hukum Terkait Tafsir Hukum Ahli Bukan Menyerang Advokat
Dr. Mikhael Feka, SH, MHum menegaskan, pernyataannya kepada media itu merupakan edukasi hukum terkait tafsir hukum saksi ahli
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/HO
PIDANA - Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka,S.H,.M.H mengharapkan penyidik cermat dalam menerapkan Pasal 480 ke-1 KUHP kepada pelaku.
"Karena itu, saya berharap perbedaan pandangan hukum ini dipahami sebagai bagian dari dinamika akademik dan demokrasi hukum di Indonesia, bukan sebagai pelanggaran etika profesi," kata Mikhael Feka.
Mikhael Feka menegaskan, dia tetap menjaga martabat profesi advokad sekaligus menjalankan fungsi akademisi hukum.
"Saya tetap berkomitmen menjaga martabat profesi advokat sekaligus menjalankan fungsi akademisi hukum untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual," kata Mikhael Feka. (*/vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait:#Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Akhmad Bumi: Biarkan Majelis Hakim yang Menimbang dan Memutuskan Berdasar Fakta |
![]() |
---|
Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan |
![]() |
---|
Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka |
![]() |
---|
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku |
![]() |
---|
Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.