NTT Terkini
GMKI Kupang Nilai Tunjangan DPRD NTT Abaikan Keadaan Masyarakat
Data BPS, kata dia, mencatat persentase penduduk miskin di NTT per Maret 2025 mencapai 18,60 persen atau sekitar 1,09 juta orang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Anggaran yang besar itu, menurut dia, perlu ada transparansi dalam penggunaannya. Apalagi, kebijakan tunjangan DPRD NTT selama ini selalu tertutup dan luput dari pengawasan publik.
Padahal, masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah dialokasikan dan untuk siapa saja. Baginya, tanpa transparansi, anggaran rawan disalahgunakan dan kepercayaan publik terhadap DPRD akan terus merosot.
GMKI Cabang Kupang, juga menyoroti kenaikan tunjangan yang bertolak belakang dengan semangat efisiensi nasional seperti dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan DPR RI sendiri telah membatalkan rencana kenaikan tunjangan mereka sebagai bentuk komitmen moral untuk penghematan. Seharusnya DPRD NTT menjadikan langkah itu sebagai teladan, bukan justru bergerak ke arah sebaliknya.
Pihaknya mendesak Gubernur NTT dan DPRD NTT segera meninjau kembali Pergub Nomor 22 Tahun 2025 dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas sesuai amanat PP 18 Tahun 2017. Revisi diperlukan demi mengembalikan keberpihakan anggaran kepada rakyat kecil.
“Wakil rakyat seharusnya memperjuangkan kebutuhan rakyat, bukan menumpuk fasilitas pribadi. Anggaran daerah harus diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan, memberantas stunting, memperbaiki infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan ruang aman bagi masyarakat rentan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.