Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal
Dany Manu menilai pernyataan Akhmad Bumi, dengan menggunakan diksi produsen dan konsumen dalam perkara itu adalah kesalahan fatal.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Sebagai profesi terhormat (officium nobile), pengacara tidak pantas mengatakan demikian kepada korban. Pasal 3 huruf Kode Etik Advokat Komite Kerja advokat Indonesia menyatakan Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. jadi posisi pengacara harusnya menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan.
Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan
"Bukan mencari cara untuk memenangkan klien dengan mengabaikan kebenaran. Jadi sangat mengecewakan, jika pengacara demi membela klien, lalu mengesampingkan kebenaran, dengan mengalihkan sebuah tindak pidana menjadi masalah transkasional," kata Dany Manu.
Pada konteks ini, dengan berdasarkan pada pasal 3 huruf B, maka bisa dikatakan advokat ini telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak mengedepankan kebenaran dan keadilan
"Pernyataan pengacara tersebut sangat melecehkan korban karena menyamakan korban/ manusia sebagai barang/ komoditas dan tindakan ini tidak bisa dibenarkan secara moral," kata Dany Manu
Baca juga: Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa
Terkait terdakwa Fani, Dany Manu mengatakan, Fani bersalah dalam kasus ini. Karena bagaimanapun juga, dia yang membawa korban untuk bertemu dengan pelaku.
"Berdasarkan fakta persidangan, Fajar tidak meminta vani untuk mendatangkan korban, tetapi meminta Fani menyediakan seorang anak kecil. dan dengan sadar dan tanpa paksaan, Fani memperdayai korban dan keluarga korban agar I bisa menjadi korban dari Fajar," jelas Dany Manu.
Walau demikian, jelas Dany Manu, perbuatan Fani tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, jika Fani dituntut menjajakan I, maka dalam kontek ini, Fajar juga harus dituntut dengan hal yang sama.

"Jika Fani dikenai dikenai Pasal 2 ayat 1 UU TPPO, maka Fajar harus juga dikenai pasal 12 UU TPPO," jelas Dany Manu.
Berbeda posisinya pada W yang membawa korban 13 tahun kepada Fajar, karena W masih berusia 16 tahun atau anak-anak. Maka dia (W) tidak bisa dituntut, karena posisi W adalah manus ministra dan Fajar adalah manus domina.
"Berdasarkan pedoman kejasaan no 1 tahun 2021, manus ministra dikategorikan sebagai korban dan tidak dapat dipidanakan. Dalam kontruksi hukum, manus ministra itu seperti menyuruh anak untuk melakukan tindak pidana. Dan W memenuhi syarat itu, sedangkan Fani tidak bisa, karena ketika melakukan yang disuruh Fajar, Fani adalah orang dewasa.
"Mmanus domina adalah orang atau terdakwa yang menyuruh anak untuk melakukan tindak pidana. Sedangkan manus ministra adalah anak yang disuruh untuk melakukan tindak pidana. Dan dalam pedoman kejaksaan no 1 tahun 2021, anak (manus ministra) dikualifikasikan sebagai Korban dan tidak dapat dilakukan penuntutan," jelas Dany Manu.
Baca juga: LIPSUS: Konten Porno Anak Dijual Rp 100 Ribu di Grup Facebook Fantasi Sedarah
Dany Manu juga berharap agar hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang yang menyidangkan perkara Fajar LUkman dan Fani itu terus mengutamakan keadilan hukum sebagaimana adagium Fiat Justitia Ruat Caelum atau Biarlah keadilan ditegakkan, meskipun langit runtuh.
Hal yang sama juga buat jaksa untuk melihat keadlian bagi korban. "Jaksa tidak saja mencari kebenaran hukum, tetapi mengedepankan keadilan bagi korban, secara khusus dalam memperjuangkan hak korban berupa restitusi," kata Dany Manu.
Dany Manu juga berharap agar kakim juga diharapkan dapat mengatur jalannya sidang dengan berpedoman pada Perma 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan jaksa memantau dengan rambu-rambu Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 - Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.
Untuk Komisi YUdisial (KY), Dany Manu berharap agar tim KY NT terus melakukan pemantauan, agar peradilan ini dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan keadilan hukum.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
Pengadilan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Dany Manu
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.