Bentrok di Perbatasan RI RDTL
Kepala BPPD TTU Ungkap 4 Titik Bermasalah di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse
Kepala BPPD TTU), Kristoforus Abi mengatakan, sebanyak 4 titik bermasalah di sepanjang perbatasan Kabupaten TTU, RI-RDTL
Meskipun demikian, saat itu dari pihak Timor Leste tidak menanggapi dengan baik saran dari Pemkab TTU, Satgas Pamtas maupun dari Tim Teknis BIY.
Pada tanggal 22 Agustus 2025, Kristoforus mengaku diundang untuk mengikuti rapat di Pos UPF Timor Leste Haumeniana membicarakan lanjutan pemasangan pilar batas di lokasi-lokasi tersebut. Karena surat yang dikirim terlambat, Kristoforus mengaku tiba di lokasi saat rapat itu sudah dibubarkan.
Baca juga: LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo
Dalam rapat itu, Tim Satgas Pamtas pada saat itu juga menyarankan kepada Tim dari Timor Leste untuk menunda pemasangan pilar batas di lokasi bentrok beberapa hari lalu. Karena masyarakat Desa Inbate menolak dengan tegas pergeseran batas menurut titik koordinat yang disepakati tahun 2005 oleh kedua negara.
Dalam surat kepada Kemendagri tersebut, pemerintah Kabupaten TTU memberikan dua opsi dimana di lokasi sengketa seluas 12, 60 hektare tersebut tetap dipasang pilar batas Timor Leste namun, tetap dikelola oleh masyarakat Desa Inbate meskipun batas bergeser masuk ke wilayah lahan warga sesuai titik koordinat.
Begitupun sebaliknya di lokasi PAL 37 dimana kebun masyarakat Timor Leste yang berada di titik koordinat wilayah Indonesia seluas 8,80 hektare tetap dikelola oleh mereka.
Baca juga: Bentrok di Perbatasan RI - RDTL, Wagub NTT Johni Asadoma Minta Masyarakat Menahan Diri
Opsi yang kedua, kata Kristoforus Abi, perbatasan tetap mengikuti batas yang sudah diletakkan pada tahun 1964 oleh Pemerintah Portugal dan Pemerintah Indonesia disaksikan langsung Raja Ambenu dan Raja Bikomi.
Pada tahun 1988 tim topografi TNI AD mengadakan pemasangan pilar batas menggeser batas Provinsi NTT masuk ke wilayah NTT. Ketika sampai di titik Betmanu (lokasi konflik) pilar tersebut tidak bisa digeser karena mendapat penolakan dari tokoh adat setempat.
Pasalnya, sebelum pemasangan pilar batas ini pada waktu itu didahului dengan pelaksanaan ritual adat. Dalam ritual adat tersebut diambil sumpah bahwa pihak yang mengubah pilar batas harus menanggung resiko hukuman atas perbuatannya. Oleh karena itu, saat itu Tim Topografi dari TNI AD tidak menggeser pilar itu karena pertimbangan ritual adat tersebut. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Warga di Batas RI-RDTL Bentrok, DPR RI Sebut Perbatasan Perlu Keistimewaan |
![]() |
---|
Bupati TTU Sebut Pemkab Telah Surati Pemerintah Pusat Soal Penolakan Tapal Batas di Desa Inbate |
![]() |
---|
Konflik Warga di Batas RI - RDTL, DPRD NTT: Indikasi Negara Belum Mampu Atasi |
![]() |
---|
Warga Desa Inbate Kabupaten TTU Diberondong Senjata UPF Timor Leste dengan Jarak Tembak 5 Meter |
![]() |
---|
Pernyataan Kantor Penghubung KBRI Dili di Oecusse Soal Insiden Penembakan Warga Indonesia oleh UPF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.