Bentrok di Perbatasan RI RDTL
Kepala BPPD TTU Ungkap 4 Titik Bermasalah di Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse
Kepala BPPD TTU), Kristoforus Abi mengatakan, sebanyak 4 titik bermasalah di sepanjang perbatasan Kabupaten TTU, RI-RDTL
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Abi mengatakan, sebanyak 4 titik bermasalah di sepanjang perbatasan Kabupaten TTU, Republik Indonesia - RDTL Distrik Oecusse.
Kristoforus Abi menjelaskan, selain di Desa Inbate, titik perbatasan yang bermasalah terletak di Desa Haumeniana dimana 4 titik rumah di desa itu masuk koordinat wilayah Timor Leste.
Tidak hanya itu sebanyak 8 kepala keluarga yang memiliki lahan pertanian di lokasi bermasalah Desa Haumeniana seluas 2, 20 hektare.
Merespon permasalahan batas di Desa Haumeniana ini, Pemkab TTU telah menyurati pemerintah pusat.
Sementara itu itu, salah satu titik perbatasan yang bermasalah adalah di Nelu, Desa Sunsea. Di titik tersebut, kebun masyarakat Indonesia masuk ke wilayah kedaulatan Negara Timor Leste.
Titik bermasalah lainnya adalah di Desa Manusasi. Titik tersebut masuk zona unresolved segmen. Zona Manusasi ini menjadi pembahasan serius pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Titik ini juga, kata Kristoforus, sudah diketahui PBB.
Baca juga: Polairud Polda NTT Beri Bantuan Perahu untuk Anak-anak SDN Daiyama di Rote Ndao
"Karena lokasi (Manusasi) ini pernah hampir terjadi konflik bersenjata antara Indonesia dan Timor Leste maka, PBB menganggap itu masalah serius yang perlu diselesaikan dan dicatat menjadi unresolved segmen (persoalan yang belum terselesaikan)," ungkap Kristoforus Abi, Rabu (27/8/2025).
Menurut Kristoforus Abi, lokasi bentrok yang terjadi beberapa hari lalu disebut dengan nama Betmanu tersebut berada di sekitar PAL (patok) Batas Provinsi NTT dan Eks Provinsi Timor Timur nomor 36 sampai dengan nomor 37.
"Di PAL nomor 36 itu masyarakat Desa Inbate punya lahan seluas 12 hektare yang dimiliki oleh 15 kepala keluarga dan 68 jiwa yang kebunnya ternyata berada di wilayah kedaulatan RDTL. Yang kemarin terjadi kasus itu, dari segi Hukum Internasional itu wilayah kedaulatannya RDTL. Tapi secara hukum adat, itu adalah hak ulayat masyarakat Desa Inbate," ujar Kristoforus Abi.
Oleh karena itu, kata Kristoforus Abi, masyarakat Desa Inbate tetap mempertahankan hak ulayat tersebut karena, hingga saat ini belum ada penanaman pilar batas yang definitif antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
Baca juga: 12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal
Saat ini, pemerintah Negara Timor Leste melakukan penanaman 100 pilar di sepanjang perbatasan antara Desa Inbate (Pos Baen) dan Kiubiselo, Nainaban sampai dengan Napan.
Di lokasi bentrok tersebut, Pemkab TTU melalui BPPD TTU telah menyarankan tim teknis pemasangan pilar batas negara dari Timor Leste untuk zona tersebut dipending atau ditunda terlebih dahulu. Mereka juga menyarankan agar pemasangan pilar batas dilaksanakan di lokasi-lokasi yang tidak bermasalah.
"Di titik yang bermasalah itu ada 11 pilar perbatasan.
Dalam rapat bersama tim teknis Timor Leste dan Indonesia tanggal 28 Juli 2025 di PLBN Napan, Kristoforus sempat menyampaikan masukan tersebut. Pasalnya, Pemkab TTU telah menyurati pemerintah pusat ihwal mengenai permohonan kebijakan spesial khusus patok 36 dan 37 di wilayah Desa Inbate.
Bupati TTU Sebut Pemkab Telah Surati Pemerintah Pusat Soal Penolakan Tapal Batas di Desa Inbate |
![]() |
---|
Konflik Warga di Batas RI - RDTL, DPRD NTT: Indikasi Negara Belum Mampu Atasi |
![]() |
---|
Warga Desa Inbate Kabupaten TTU Diberondong Senjata UPF Timor Leste dengan Jarak Tembak 5 Meter |
![]() |
---|
Pernyataan Kantor Penghubung KBRI Dili di Oecusse Soal Insiden Penembakan Warga Indonesia oleh UPF |
![]() |
---|
Polda NTT Pastikan Lokasi Konflik Antar Warga RI-Timor Leste Aman Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.