Bentrok di Perbatasan RI RDTL

Warga di Batas RI-RDTL Bentrok, DPR RI Sebut Perbatasan Perlu Keistimewaan

Komisi II DPR RI menyebut penanganan persoalan itu mesti profesional. Termasuk melihat motif dari kasus tersebut agar menjadi pertimbangan yuridis. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ANGGOTA DPR RI - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat diwawancarai di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang. Rabu, (27/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- DPR RI merespons bentrok warga di perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). 

Diketahui, warga desa Inbate Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bentrok dengan warga Oecusse RDTL. Satu orang dilaporkan menjadi korban dalam bentrokan itu. 

Komisi II DPR RI menyebut penanganan persoalan itu mesti profesional. Termasuk melihat motif dari kasus tersebut agar menjadi pertimbangan yuridis. 

"Kita akan minta klarifikasi dari Badan Pengelola Perbatasan," kata anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, Rabu (27/8/2025) di Kupang. 

Baca juga: Bentrok di Batas RI-RDTL, Fraksi PKB DPRD NTT Minta Tidak Boleh Ada Korban Lagi

Dia berkata, klarifikasi dari badan terkait itu untuk melihat duduk perkara. Sekaligus melakukan mitigasi agar persoalan itu tidak berbuntut panjang. Dia khawatir, masalah ini membias. 

"Kalau tidak segera diambil langkah mitigasinya, solusi maka akan berkepanjangan. Jangan sampai potensi akan muncul korban lain," katanya. 

Khozin mengatakan, langkah yang sama juga akan disampaikan DPR RI ke Kementerian Dalam Negeri. Selain melihat akar persoalan, DPR juga meminta klarifikasi dari Pemerintah tentang upaya selanjutnya. 

"Ini tidak saja kasus ini Timor Leste, tapi juga di perbatasan-perbatasan yang lain. Baik dari sisi infrastruktur, baik kesejahteraan masyarakat," ujar politikus PKB itu. 

Khozin kemudian meminta Pemerintah untuk memberi keistimewaan khusus bagi daerah perbatasan. Ia menanggapi usulan mengenai perlunya tembok pembatas dibangun di batas negara. 

"Kemudian memberikan atensi bahwa daerah perbatasan itu harus diberikan satu privilege dibanding daerah non perbatasan," katanya. 

Baca juga: Saksi Beberkan Kronologi Bentrok dan Aksi Penembakan UPF Timor Leste Terhadap Warga Indonesia 

Baginya, perlakukan khusus itu karena daerah perbatasan sangat rawan akan potensi konflik, yang didalamnya menyangkut perekonomian masyarakat hingga kesejahteraan warga setempat. 

Sebelumnya, anggota DPRD NTT, Dr Inche Sayuna menyebut konflik warga di batas Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) mengindikasikan negara belum mampu mengatasi. 

Sebab, persoalan yang dialami warga perbatasan itu kerap terjadi. Baru-baru ini, bentrok pecah antara warga Desa Inbate Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur dengan warga distrik Oecusse, RDTL. 

"Ini indikasi bahwa negara belum mampu menyelesaikan persoalan batas antar dua negara ini. Dan akhirnya rakyat menjadi korban," katanya, Selasa (26/8/2025). 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved