PPPK 2025

Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun

Kabar gembira, Revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025: PPPK punya Peluang dapat Hak Pensiun atau jaminan hari tua.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
HAK PENSIUN -- Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit menyerahkan SK Pengangkatan PPPK. Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun. 

Banyak dari mereka menyuarakan harapan agar status mereka bisa lebih jelas dan adil. 

Baca juga: Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025

Aspirasi yang paling kuat muncul adalah keinginan agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama ini.

Tak hanya soal status tenaga honorer, revisi UU ASN juga membuka peluang baru lewat skema PPPK paruh waktu atau part-time.

Skema ini dinilai bisa menjadi solusi yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS


 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved