PPPK 2025
Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun
Kabar gembira, Revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025: PPPK punya Peluang dapat Hak Pensiun atau jaminan hari tua.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
HAK PENSIUN -- Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit menyerahkan SK Pengangkatan PPPK. Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun.
Banyak dari mereka menyuarakan harapan agar status mereka bisa lebih jelas dan adil.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025
Aspirasi yang paling kuat muncul adalah keinginan agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama ini.
Tak hanya soal status tenaga honorer, revisi UU ASN juga membuka peluang baru lewat skema PPPK paruh waktu atau part-time.
Skema ini dinilai bisa menjadi solusi yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Tags
PPPK 2025
Revisi UU ASN
Prolegnas 2025
PPPK
Peluang dapat Hak Pensiun
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang hari ini
Berita Terkait:#PPPK 2025
| Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama |
|
|---|
| Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Buka Peluang jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Ketentuannya |
|
|---|
| Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA |
|
|---|
| Penjelasan Lengkap Terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Akan Dirapel? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-Manggarai-Edi-Endi-menyerahkan-SK-pengangkatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.