PPPK 2025

Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun

Kabar gembira, Revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025: PPPK punya Peluang dapat Hak Pensiun atau jaminan hari tua.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
HAK PENSIUN -- Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit menyerahkan SK Pengangkatan PPPK. Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Program revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( Revisi UU ASN ) sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2025 ( Prolegnas 2025 ) .

Salah satu isu dalam Program Revisi UU ASN 2025 adalah Hak Pensiun bagi PPPK.

Dalam rancangan revisi ini, perlindungan atas masa depan dan kesejahteraan para pegawai PPPK turut menjadi perhatian serius.

Baca juga: Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus akan mengatur pemberian Hak Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini belum mendapatkan kepastian soal jaminan hari tua.

Kabar itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse baru-baru ini.

Lebih dari itu, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diharapkan bisa membawa perubahan besar.

Tujuannya tak hanya memperkuat profesionalisme aparatur sipil, tetapi juga mendorong birokrasi yang lebih efektif dan menegaskan kembali pentingnya prinsip desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa proses Revisi UU ASN ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Baca juga: Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama

Tujuannya, bukan hanya untuk menyesuaikan dengan semangat desentralisasi, tetapi juga untuk menjawab berbagai tantangan nyata yang masih dihadapi para aparatur sipil di seluruh penjuru Indonesia

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa naskah akademik dan draf RUU tersebut dirancang dengan memperhatikan kondisi terkini di lapangan.

Tujuannya adalah agar aturan baru ini benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat dan memperkuat sistem pemerintahan yang berbasis desentralisasi.

Salah satu perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah penataan tenaga honorer yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status.

Komisi II DPR RI terus membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi publik, khususnya dari tenaga honorer di berbagai daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved