PPPK 2025

Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Buka Peluang jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Ketentuannya

Meski per tahun, Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 buka Peluang jadi PPPK Penuh Waktu, simak ketentuannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
ATURAN KONTRAK KERJA PPPK PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Buka Peluang jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Ketentuannya. 

Ringkasan Berita:
  • Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 diatur per tahun
  • Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 buka peluang jadi PPPK Penuh Waktu
  • Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang atau naik jadi Penuh Waktu
  • Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil evaluasi kineja

POS-KUPANG.COM - Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 diatur per tahun.

Meski demikian Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 membuka Peluang jadi PPPK Penuh Waktu, simak ketentuannya.

Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sebagian besar instansi pemda maupun instansi pusat telah memberikan durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 selama 1 tahun. 

Ternyata durasi kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu tersebut sesuai ketentuan Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Baca juga: Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025

Diktum ke-13 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.” 

KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Ketentuan di atas tercamtum pada diktum ke-17 dan 18 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Dari dua ketentuan tersebut terbuka Peluang PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu.

Semetara itu, hingga awal November 2025, para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih terus menantikan kepastian jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari instansi masing-masing.

Baca juga: Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA

Beberapa instansi pemerintah diketahui masih berada dalam tahap penjadwalan pelantikan, sementara sebagian lainnya telah melaksanakan prosesi tersebut.

Bagi peserta yang sudah resmi dilantik, kabar baik datang dari pemerintah pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu dimulai pada 1 November 2025.

Kabar ini disambut antusias oleh para pegawai yang telah lama menunggu kepastian administrasi dan hak keuangan mereka sejak pengumuman kelulusan beberapa bulan lalu.

Meski begitu, pemerintah mengimbau agar para peserta tetap memperhatikan aturan terbaru mengenai kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved