PPPK 2025

Penjelasan Lengkap Terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Akan Dirapel?

Begini penjelasan lengkap terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, apakah akan dirapel?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
JADWAL PENCAIRAN GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Seleksi PPPK Guru 2022. Penjelasan Lengkap Terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Akan Dirapel?. 

Ringkasan Berita:

 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menetapkan Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 per 1 November 2025.

Namun hingga kini masih banyak instansi yang belum menerbit SK Pengangkatan PPPK Paaruh Waktu 2025.

Bagaimana nasib mereka, benarkah Gaji mereka akan dirapel? 

Simak Penjelasan Lengkapnya berikut ini

Baca juga: Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 kemarin.

Sementara itu, hingga saat ini penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh waktu 2025 ( SK PPPK Paruh Waktu 2025 ) masih terus dilaksanakan.

Sementara itu sudah ada instansi yang melantikan hingga menerbitkan SK untuk para peserta PPPK Paruh Waktu 2025.

Bahkan mungkin, sudah ada diantara mereka yang menerima Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025.

Lantas, benarkah Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 akan dirapel?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 akan cair setelah seluruh keperluan administrasi selesai. 

Jika SK dan SPMT terbit di tengah bulan, pencairan gaji dihitung secara proporsional sesuai hari kerja atau menunggu bulan berikutnya.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Cair Hari ini 1 November 2025, Segini Besarannya

Beberapa instansi akan memberikan gaji pertama PPPK paruh waktu pada November-Desember 2025.

Namun, sebagian lainnya akan menerima gaji pertama pada Januari 2026.

Dengan gaji pertama cair baru bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, ada kemungkinan gaji PPPK paruh waktu akan dirapel. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved