PPPK 2025
Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun
Kabar gembira, Revisi UU ASN masuk Prolegnas 2025: PPPK punya Peluang dapat Hak Pensiun atau jaminan hari tua.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Program revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( Revisi UU ASN ) sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2025 ( Prolegnas 2025 ) .
Salah satu isu dalam Program Revisi UU ASN 2025 adalah Hak Pensiun bagi PPPK.
Dalam rancangan revisi ini, perlindungan atas masa depan dan kesejahteraan para pegawai PPPK turut menjadi perhatian serius.
Baca juga: Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus akan mengatur pemberian Hak Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini belum mendapatkan kepastian soal jaminan hari tua.
Kabar itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse baru-baru ini.
Lebih dari itu, revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diharapkan bisa membawa perubahan besar.
Tujuannya tak hanya memperkuat profesionalisme aparatur sipil, tetapi juga mendorong birokrasi yang lebih efektif dan menegaskan kembali pentingnya prinsip desentralisasi dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa proses Revisi UU ASN ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Baca juga: Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama
Tujuannya, bukan hanya untuk menyesuaikan dengan semangat desentralisasi, tetapi juga untuk menjawab berbagai tantangan nyata yang masih dihadapi para aparatur sipil di seluruh penjuru Indonesia
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa naskah akademik dan draf RUU tersebut dirancang dengan memperhatikan kondisi terkini di lapangan.
Tujuannya adalah agar aturan baru ini benar-benar mampu menyerap aspirasi masyarakat dan memperkuat sistem pemerintahan yang berbasis desentralisasi.
Salah satu perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah penataan tenaga honorer yang selama ini masih menghadapi ketidakpastian status.
Komisi II DPR RI terus membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi publik, khususnya dari tenaga honorer di berbagai daerah.
Banyak dari mereka menyuarakan harapan agar status mereka bisa lebih jelas dan adil.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025
Aspirasi yang paling kuat muncul adalah keinginan agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka selama ini.
Tak hanya soal status tenaga honorer, revisi UU ASN juga membuka peluang baru lewat skema PPPK paruh waktu atau part-time.
Skema ini dinilai bisa menjadi solusi yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
Revisi UU ASN
Prolegnas 2025
PPPK
Peluang dapat Hak Pensiun
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang hari ini
| Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama |
|
|---|
| Aturan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Buka Peluang jadi PPPK Penuh Waktu, Cek Ketentuannya |
|
|---|
| Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA |
|
|---|
| Penjelasan Lengkap Terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Akan Dirapel? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bupati-Manggarai-Edi-Endi-menyerahkan-SK-pengangkatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.