Breaking News

PPPK 2025

Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025

Cek rekening, sudah mulai dicairkan 1 November 2025, Catat Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
SYARAT PENCAIRAN GAJI PERTAMA PPPK PARUH WAKTU 2025 - Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao memberi ucapan selamat kepada PPPK yang baru dlantik. Catat, Ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 

Ringkasan Berita:
  • Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 sudah mulai dicairkan 1 November 2025.
  • Simak Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 
  • Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai UMP atau kemampuan keuangan instansi

POS-KUPANG.COM - Segera cek rekening, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 sudah mulai dicairkan 1 November 2025.

Catat, ini Syarat Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 biar lancar.

Terutama untuk kamu yang saat ini sedang menanti SK Pengangkatan menjadi PPPK Paru Waktu 2025.

Anda perlu tahu ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi agar gaji pertama dapat cair tepat waktu.

Dilansir dari TribunPalu.com, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tidak serta merta cair begitu saja.

Baca juga: Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA

Ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipastikan terpenuhi oleh peserta.

Berikut Syarat PencairanGaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk memastikan gaji pertama PPPK paruh waktu cair tepat waktu pada awal November 2025, berikut ini ialah sejumlah persyaratan administrasi yang bisa dipenuhi peserta, simak selengkapnya:

SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian.

Data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.

Mengenai besaran upah, Gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Upah minimal yang diterima setara dengan pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.

Selain gaji pokok, beberapa instansi juga bisa memberikan tambahan seperti tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Akan Dirapel?

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved