PPPK 2025

Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 dikabarkan cair bulan ini tepatnya 1 November 2025, simak besarannya untuk Lulusan SMA

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
BESARAN GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 LULUSAN SMA - Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tahap II kepada 623 PPPK serta SK PNS di GOR L.A. Bone Atambua, Rabu (1/10/2025). Dikabarkan Cair Bulan Ini, Simak Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 dikabarkan cair bulan ini
  • Besaran PPPK Paruh Waktu 2025 setara UMP atau gaji terakhir saat jadi honorer
  • Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

POS-KUPANG.COM – Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 dikabarkan cair bulan ini tepat 1 November 205.

Nah, dikabarkan cair bulan ini, berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Sebelum mengecek rekening ada baiknya Anda mengetahui Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 1 November 2025 kemarin.

Lalu Berapa Besar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lullusan SMA?

Baca juga: Cek Rekening, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Cair Hari ini 1 November 2025, Segini Besarannya

Berikut ulasannya

PPPK Paruh Waktu 2025 terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu tidak merujuk pada jenjang pendidikan tapi berdasarkan gaji terakhir saat menjadi honorer atau UMP.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebut bahwa upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. 

Berikut Besaran Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP di berbagai provinsi Indonesia sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

Baca juga: Penjelasan Lengkap Terkait Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Akan Dirapel?

1. Pulau Sumatra

Aceh: Rp 3.680.000
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved