Gaji PNS Naik
Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025
Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 ternyata Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang dapat kenaikan gaji
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 ternyata Tidak Termasuk PPPK.
Dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, secara jelas disebutkan Kelompok ASN yang mmendapat Kenaikan Gaji.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berisi perintah menaikkan gaji ASN, termasuk anggota TNI dan Polri.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak ada aturan secara resmi yang mengatur apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) akan mendapat kenaikan gaji seperti pegawai lainnya.
Baca juga: Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama
Dalam dokumen Lampiran I Poin ke-6 halaman 3 berbunyi "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Mengacu pada peraturan tersebut, maka berita kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025 belum bisa dipastikan akan terjadi, mengingat PPPK tidak secara eksplisit berada dalam golongan yang diberitakan. Meski begitu, kesimpulan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengingat skema kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Sekadar informasi, pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memastikan gaji yang diterima proporsional terhadap beban kerja. Selain ASN, kebijakan ini ikut menyasar sektor lainnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, dan juga TNI/Polri.
Sebelumnya, muncul kabar kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, sedangkan pencairan gajinya baru akan dilakukan pada November 2025 karena sistem pencairannya merupakan pembayaran rapel atau akumulasi gaji selama 2 bulan sekaligus. Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan rencana tersebut akan terealisasi.
Dan, Kelompok ASN yang Dapat Knaikan Gaji sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 adalah PNS, guru, anggota TNI/Polri
Baca juga: Cek Rekening, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Cair Hari ini 1 November 2025, Segini Besarannya
Rincian Gaji PNS dan PPPK
Dalam kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini pemerintah menentukan besaran persentase yang berbeda-beda tiap golongannya. Hal ini merupakan langkah untuk menyesuaikan penghasilan secara adil dan proporsional sesuai tanggung jawab dan tingkat jabatan masing-masing.
Gaji PNS
Berikut ini rincian persentase kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan golongan.
Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 %
Golongan IV: naik sebesar 12 %
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi daftar gaji pokok PNS, berikut daftar gaji PNS setelah mengalami kenaikan tahun 2025 ini.
Golongan I
gaji PNS naik
Kelompok ASN
Kenaikan Gaji PNS
Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji
Perpres Nomor: 79 Tahun 2025
Tidak Termasuk PPPK
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
| Pepres Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB |
|
|---|
| Beredar Kabar Gaji PNS dan PPPK Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair? |
|
|---|
| Alami Kenaikan, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 |
|
|---|
| Cair Bulan Maret, Ini Rincian Gaji PNS 2024 Per Golongan Setelah Kenaikan 8 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hore-mulai-besok-1-Februari-2024-gaji-ASN-naik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.