Gaji PNS Naik

Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025

Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 ternyata Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang dapat kenaikan gaji

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KENAIKAN GAJI ASN TIDAK TERMASUK PPPK - Ilustrasi gaji ASN. Tidak Termasuk PPPK, Ini Kelompok ASN yang Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM -  Kenaikan Gaji PNS yang tertuang dalam Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 ternyata Tidak Termasuk PPPK.

Dalam Perpres  Nomor: 79 Tahun 2025, secara jelas disebutkan Kelompok ASN yang mmendapat Kenaikan Gaji.

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berisi perintah menaikkan gaji ASN, termasuk anggota TNI dan Polri. 

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak ada aturan secara resmi yang mengatur apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) akan mendapat kenaikan gaji seperti pegawai lainnya.

Baca juga: Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama

Dalam dokumen Lampiran I Poin ke-6 halaman 3 berbunyi "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Mengacu pada peraturan tersebut, maka berita kenaikan gaji PPPK pada Oktober 2025 belum bisa dipastikan akan terjadi, mengingat PPPK tidak secara eksplisit berada dalam golongan yang diberitakan. Meski begitu, kesimpulan tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengingat skema kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Sekadar informasi, pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memastikan gaji yang diterima proporsional terhadap beban kerja. Selain ASN, kebijakan ini ikut menyasar sektor lainnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, dan juga TNI/Polri.

Sebelumnya, muncul kabar kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku pada Oktober 2025, sedangkan pencairan gajinya baru akan dilakukan pada November 2025 karena sistem pencairannya merupakan pembayaran rapel atau akumulasi gaji selama 2 bulan sekaligus. Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan rencana tersebut akan terealisasi.

Dan, Kelompok ASN yang Dapat Knaikan Gaji sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025 adalah PNS, guru, anggota TNI/Polri

Baca juga: Cek Rekening, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Cair Hari ini 1 November 2025, Segini Besarannya

Rincian Gaji PNS dan PPPK

Dalam kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini pemerintah menentukan besaran persentase yang berbeda-beda tiap golongannya. Hal ini merupakan langkah untuk menyesuaikan penghasilan secara adil dan proporsional sesuai tanggung jawab dan tingkat jabatan masing-masing.

Gaji PNS
Berikut ini rincian persentase kenaikan gaji ASN 2025 berdasarkan golongan. 

Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 %
Golongan IV: naik sebesar 12 %

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi daftar gaji pokok PNS, berikut daftar gaji PNS setelah mengalami kenaikan tahun 2025 ini.

Golongan I

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved