Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Wajah Buram Keuangan Daerah

Kelemahan SPI berarti tidak ada pagar yang cukup kuat untuk mencegah penyimpangan terjadi berulang.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Salah satu akar masalahnya adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan daerah yang belum merata dan tidak didukung integritas yang baik (moral hazard). 

Tidak semua daerah memiliki aparatur yang kompeten dalam menyusun laporan keuangan sesuai SAP, mengelola aset daerah, atau memahami regulasi pengadaan barang dan jasa. 

Di daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan SDM terbatas, permasalahan keuangan hampir menjadi keniscayaan yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Ironisnya, dari temuan audit BPK sepanjang tahun 2025, tingkat pemulihan atas permasalahan keuangan melalui penyerahan aset dan/atau penyetoran uang Pemda hanya 8,5 persen atau sekitar Rp960 miliar dari Rp11,30 triliun permasalahan yang ditemukan. 

Ini berarti lebih dari 91 persen nilai permasalahan tidak ditindaklanjuti secara finansial yang efektif. 

Rekomendasi BPK memang diterbitkan dalam jumlah besar puluhan ribu rekomendasi  namun kemampuan birokrasi daerah untuk menindaklanjutinya secara tuntas masih jauh dari harapan.

Ke depan, reformasi tata kelola keuangan daerah harus menjadi prioritas nasional. 

Diperlukan penguatan inspektorat daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal, peningkatan kualitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), serta penerapan sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dan real-time. 

Inspektorat  diberikan kewenangan penuh membuat investigasi jika ada dugaan penyimpangan kinerja dan keuangan dinas (OPD), bahkan sampai pada level Pemdes. 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perlu lebih agresif dalam mendampingi daerah-daerah yang berulang kali masuk radar merah BPK.

Wajah buram keuangan daerah ini bukan takdir yang harus diterima. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan dan sistem yang bisa diperbaiki. 

Jika negara serius ingin mewujudkan desentralisasi fiskal yang bermartabat, maka benahi dulu pondasinya tata kelola keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. 

Rakyat di daerah berhak mendapatkan layanan publik terbaik dari uang yang mereka bayarkan. Bukan permasalahan yang terus bertambah setiap tahunnya. 

Sudah saatnya kita memiliki kepala daerah yang jujur dan berintegritas. Sejatinya, kepala daerah merupakan Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). (*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved