Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Wajah Buram Keuangan Daerah

Kelemahan SPI berarti tidak ada pagar yang cukup kuat untuk mencegah penyimpangan terjadi berulang.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan  Kandidat  Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), setiap tahun rutin menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang merangkum kondisi kesehatan keuangan Negara dan daerah, serta BUMN. 

Sebuah apresiasi kepada BPK karena terus menumbuhkan budaya transparansi dan akuntabilitas publik. 

Di tengah meningkatnya transfer dana ke daerah dan besarnya kewenangan fiskal pascadesentralisasi, justru pemerintah daerah muncul sebagai titik dominan permasalahan tata kelola keuangan daerah

Data audit memperlihatkan bahwa jumlah temuan, kelemahan sistem pengendalian intern, hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan paling banyak terjadi pada pemerintah daerah. 

Baca juga: Opini: Bola Kaki, Kepemimpinan dan Kepala Desa

Hasil audit BPK yang tersaji dalam IHPS Semester 1 dan II Tahun 2025, menyajikan potret yang menyedihkan khususnya dari sisi pemerintah daerah melalui hasil audit LKPD tahun 2024. 

Dari total 25.519 permasalahan yang ditemukan BPK sepanjang dua semester, sebanyak 18.891 permasalahan atau 74 persen bersumber dari pemerintah daerah. 

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cerminan dari kerapuhan sistemik yang telah berlangsung terlalu lama.

Nilai finansial permasalahan di lingkungan pemerintah daerah mencapai Rp11,30 triliun gabungan dua semester. 

Di dalamnya, kekurangan penerimaan mendominasi dengan nilai Rp7,89 triliun mengisyaratkan bahwa begitu banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD), retribusi, pajak daerah, hingga penerimaan lain-lain yang tidak berhasil dipungut sebagaimana mestinya. 

Uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, masuk ke mana? Pertanyaan ini layak dijawab bukan hanya oleh kepala daerah, tetapi juga oleh sistem pengawasan yang selama ini bekerja di balik layar.

Besarnya kerugian negara yang nyata diderita pemerintah daerah tercatat Rp2,86 triliun. 

Ini bukan angka abstrak. Kerugian senilai itu setara dengan ribuan ruang kelas yang tidak jadi dibangun, ratusan puskesmas yang gagal direnovasi, atau puluhan ribu warga miskin yang tidak terlayani program sosialnya. 

BPK juga mencatat 6.831 permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) di pemda angka tertinggi di antara semua entitas yang diperiksa. 

Kelemahan SPI berarti tidak ada pagar yang cukup kuat untuk mencegah penyimpangan terjadi berulang.
 
Fenomena ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia mencerminkan problem struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah. 

Selama ini, otonomi daerah sering dipahami sebagai perluasan kewenangan mengelola anggaran dan program pembangunan. Pemerintah daerah memiliki power dalam mengelola daerah. 

Namun, dalam praktiknya, perluasan kewenangan itu tidak selalu diikuti oleh penguatan kapasitas pengawasan, kualitas sumber daya manusia, budaya akuntabilitas, dan integritas birokrasi. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sudah 500  kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak digelarnya pilkada langsung mulai tahun 2005 (Editorial Media Indonesia, 10/3/2026). 

Tentunya, memalukan dan memprihatinkan dengan adanya berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan, karena pilkada langsung telah menghasilkan ratusan koruptor di berbagai daerah. 

Beberapa area korupsi dalam pemetaanya meliputi area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual beli jabatan.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW, 2025), lembaga paling banyak melakukan pratik korupsi meliputi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, pemerintah kota, juga diikuti pemerintah provinsi. 

Baca juga: Opini: Ketika Otonomi Hanya Tinggal Nama

Sedangkan aktor di daerah yang terlibat dalam kasus korupsi antara lain pegawai pemerintah daerah menempati peringkat pertama, perangkat desa, pegawai BUMD, lgislatif, dan kepala daerah. 

Temuan ini mengungkapkan 10 modus utama yang kerap muncul dalam berbagai kasus sepanjang tahun 2024, meliputi penyalahgunaan anggaran, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, Mark Up, Mark Down, pungutan liar, penyunatan/pemotongan, penerbitan izin illegal, pencucian uang, dan menghalangi proses hukum. 

Modus atau praktik ini akan berdampak pada adanya potensi kerugian keuangan Negara dan daerah mencapai Rp279 triliun. 

Kerugian negara memiliki dampak berlapis. Pertama, ia mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas. 

Kedua, ia menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ketiga, ia memperkuat persepsi bahwa pengelolaan anggaran daerah masih menjadi ruang rawan penyimpangan. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme masyarakat terhadap proses demokrasi dan pengawasan publik.

Yang membuat persoalan ini semakin pelik adalah fakta bahwa ini bukan fenomena satu daerah atau satu provinsi. 

Permasalahan tersebar merata di ribuan entitas pemerintah daerah dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Pulau Rote. 

Artinya, masalahnya bersifat struktural bukan kasuistis. Ketika ribuan OPD di seluruh Indonesia mengalami permasalahan serupa, maka jawabannya bukan pada penggantian satu-dua kepala daerah, melainkan pada reformasi sistem tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

Salah satu akar masalahnya adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan daerah yang belum merata dan tidak didukung integritas yang baik (moral hazard). 

Tidak semua daerah memiliki aparatur yang kompeten dalam menyusun laporan keuangan sesuai SAP, mengelola aset daerah, atau memahami regulasi pengadaan barang dan jasa. 

Di daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan SDM terbatas, permasalahan keuangan hampir menjadi keniscayaan yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Ironisnya, dari temuan audit BPK sepanjang tahun 2025, tingkat pemulihan atas permasalahan keuangan melalui penyerahan aset dan/atau penyetoran uang Pemda hanya 8,5 persen atau sekitar Rp960 miliar dari Rp11,30 triliun permasalahan yang ditemukan. 

Ini berarti lebih dari 91 persen nilai permasalahan tidak ditindaklanjuti secara finansial yang efektif. 

Rekomendasi BPK memang diterbitkan dalam jumlah besar puluhan ribu rekomendasi  namun kemampuan birokrasi daerah untuk menindaklanjutinya secara tuntas masih jauh dari harapan.

Ke depan, reformasi tata kelola keuangan daerah harus menjadi prioritas nasional. 

Diperlukan penguatan inspektorat daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal, peningkatan kualitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), serta penerapan sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dan real-time. 

Inspektorat  diberikan kewenangan penuh membuat investigasi jika ada dugaan penyimpangan kinerja dan keuangan dinas (OPD), bahkan sampai pada level Pemdes. 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan perlu lebih agresif dalam mendampingi daerah-daerah yang berulang kali masuk radar merah BPK.

Wajah buram keuangan daerah ini bukan takdir yang harus diterima. Ia adalah hasil dari pilihan kebijakan dan sistem yang bisa diperbaiki. 

Jika negara serius ingin mewujudkan desentralisasi fiskal yang bermartabat, maka benahi dulu pondasinya tata kelola keuangan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada peraturan perundang-undangan. 

Rakyat di daerah berhak mendapatkan layanan publik terbaik dari uang yang mereka bayarkan. Bukan permasalahan yang terus bertambah setiap tahunnya. 

Sudah saatnya kita memiliki kepala daerah yang jujur dan berintegritas. Sejatinya, kepala daerah merupakan Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). (*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved