Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Wajah Buram Keuangan Daerah

Kelemahan SPI berarti tidak ada pagar yang cukup kuat untuk mencegah penyimpangan terjadi berulang.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Selama ini, otonomi daerah sering dipahami sebagai perluasan kewenangan mengelola anggaran dan program pembangunan. Pemerintah daerah memiliki power dalam mengelola daerah. 

Namun, dalam praktiknya, perluasan kewenangan itu tidak selalu diikuti oleh penguatan kapasitas pengawasan, kualitas sumber daya manusia, budaya akuntabilitas, dan integritas birokrasi. 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sudah 500  kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak digelarnya pilkada langsung mulai tahun 2005 (Editorial Media Indonesia, 10/3/2026). 

Tentunya, memalukan dan memprihatinkan dengan adanya berbagai kasus penyalahgunaan kewenangan, karena pilkada langsung telah menghasilkan ratusan koruptor di berbagai daerah. 

Beberapa area korupsi dalam pemetaanya meliputi area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual beli jabatan.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW, 2025), lembaga paling banyak melakukan pratik korupsi meliputi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, perusahaan swasta, BUMN, BUMD, pemerintah kota, juga diikuti pemerintah provinsi. 

Baca juga: Opini: Ketika Otonomi Hanya Tinggal Nama

Sedangkan aktor di daerah yang terlibat dalam kasus korupsi antara lain pegawai pemerintah daerah menempati peringkat pertama, perangkat desa, pegawai BUMD, lgislatif, dan kepala daerah. 

Temuan ini mengungkapkan 10 modus utama yang kerap muncul dalam berbagai kasus sepanjang tahun 2024, meliputi penyalahgunaan anggaran, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, Mark Up, Mark Down, pungutan liar, penyunatan/pemotongan, penerbitan izin illegal, pencucian uang, dan menghalangi proses hukum. 

Modus atau praktik ini akan berdampak pada adanya potensi kerugian keuangan Negara dan daerah mencapai Rp279 triliun. 

Kerugian negara memiliki dampak berlapis. Pertama, ia mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas. 

Kedua, ia menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ketiga, ia memperkuat persepsi bahwa pengelolaan anggaran daerah masih menjadi ruang rawan penyimpangan. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme masyarakat terhadap proses demokrasi dan pengawasan publik.

Yang membuat persoalan ini semakin pelik adalah fakta bahwa ini bukan fenomena satu daerah atau satu provinsi. 

Permasalahan tersebar merata di ribuan entitas pemerintah daerah dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Pulau Rote. 

Artinya, masalahnya bersifat struktural bukan kasuistis. Ketika ribuan OPD di seluruh Indonesia mengalami permasalahan serupa, maka jawabannya bukan pada penggantian satu-dua kepala daerah, melainkan pada reformasi sistem tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved