Opini
Opini: LKPJ dan LHP BPK- Dua Wajah Akuntabilitas Publik
Jika LKPJ menilai apa yang dilakukan pemerintah, maka LHP BPK menilai bagaimana pemerintah mengelola uang publik.
Memang, sampai saat ini, fungsi pengawasan DPRD sungguh belum efektif dan bahkan lemah. Masih banyak penyimpangan pengelolaan keuangan daerah (APBD).
Bahkan, temuan BPK dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan, baik finansial maupun administratif. Ini sebuah fenomena krusial yang memerlukan perhatian serius lembaga DPRD.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas pemerintahan daerah tidak cukup hanya dilihat dari satu dokumen.
LKPJ dan LHP BPK adalah dua wajah dari satu realitas yang sama: bagaimana pemerintah daerah menjalankan mandat publik dengan cara yang efektif, transparan, adil, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memahami keduanya secara terpadu bukan hanya penting bagi akademisi, pengamat, dan pembuat kebijakan, tetapi juga bagi DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat (media, LSM, Perguruan Tinggi) dalam memastikan bahwa pengelolaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
APBD itu uang rakyat. Setiap satu rupiah uang rakyat harus jelas pertanggungjawabannya. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)