Opini
Opini: Kekerasan Terhadap Perempuan
Propaganda kapitalis, tambah doktrinasi budaya yang kaku, menyebabkan perempuan tidak bebas secara politis.
Oleh: Aurelius Savio
Alumi IFTK Ledalero Maumere, Flores - Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Kedudukan laki-laki dalam suatu kebudayaan, cenderung melahirkan doktrin atau norma masyarakat yang memojokkan posisi perempuan.
Patriarki melalui subordinasi, melihat perempuan sebagai masyarakat kelas kedua. Memposisikan perempuan sebagai kelas kedua, telah mengakar di hampir setiap kebudayaan.
Selain itu, subordinasi patriarki terhadap kaum feminis di sisi lain berdampak pada banalitas laki-laki terhadap perempuan, dimana suatu kesempatan perempuan dijadikan investasi.
Investasi perempuan telah menjadi produk kapitalis yang memakai jasa dan melihat perempuan semacam komoditas demi mendapatkan ekuitas.
Baca juga: Opini: Memandang Penderitaan sebagai Doa dalam Terang Teologi Salib Edith Stein
Kekerasan terhadap perempuan ada korelasi superioritas dan subordinasi kaum patriarki sangat mereduksi atau menghalangi kontribusi kaum perempuan untuk menyuarakan pendapat di ruang publik.
Propaganda kapitalis, tambah doktrinasi budaya yang kaku, menyebabkan perempuan tidak bebas secara politis.
Di dalam perspektif kapitalis, perempuan harus berpenampilan menarik, cantik, dan sempurna secara fisik.
Memandang penampilan fisik dari perempuan adalah cara berbisnis neokapitalis.
Selain pengaruh kapitalis, legitimasi kaum budaya patriarki, menghalangi bahkan mengurung niat feminis untuk memilih untuk sikap kritis.
Terhadap hal ini, banyak kasus penyerangan terhadap perempuan bahkan sampai pada kasus pembunuhan, pemerkosaan, dan intimidasi terhadap perempuan memiliki hubungan subordinasi patriarki.
Untuk itu, ketidakadilan terhadap perempuan harus dilawan melalui pembenahan sistem demokrasi kita yang tendensius feodalisme.
Kekerasan Terhadap Perempuan
Harian Kompas 11/5/2026, menerbitkan artikel berjudul “Impunitas Halangi Keadilan.” Artikel itu mengangkat problem kekerasan yang dialami para aktivis perempuan di mana para pelaku tidak diadili sesuai ketentuan hukum atau para pelaku kebal terhadap hukum.
Riset Komnas HAM tahun 2025, sebagaimana dikutip Pramana, menyatakan ada 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Selain itu, Saras Dewi, dalam artikelnya “Jangan Lupakan Bulan Mei" mengupayakan untuk terus mengenang peristiwa HAM khususnya tragedi kekerasan seksual terhadap perempuan tahun 1998.
Baca juga: Opini: Bahasa Simbol Perlawanan
Aurelius Savio
teologi Feminis
Feminis Humanis
feminis
Meaningful
IFTK Ledalero
kekerasan terhadap perempuan
| Opini: Veronika! Su Nonton Film Pesta Babi Ko? |
|
|---|
| Opini: Memandang Penderitaan sebagai Doa dalam Terang Teologi Salib Edith Stein |
|
|---|
| Opini: Menakar Krisis Iklim Kemarau Ekstrem dan Gejolak Vulkanik Lewotobi Laki-laki |
|
|---|
| Opini: Amfoang yang Terlupakan- Saat BBM Langka, Jalan Rusak dan Faskes Menjadi Pajangan |
|
|---|
| Opini: Absurdistas Hukum di Negeri Konoha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Aurelius-Savio.jpg)