Opini
Opini: LKPJ dan LHP BPK- Dua Wajah Akuntabilitas Publik
Jika LKPJ menilai apa yang dilakukan pemerintah, maka LHP BPK menilai bagaimana pemerintah mengelola uang publik.
Namun, LKPJ tidak berdiri sendiri dalam ruang hampa. Ia berada dalam siklus yang lebih luas yang juga mencakup hasil audit keuangan oleh BPK.
Di sinilah LHP BPK masuk sebagai instrumen kedua yang memberi wajah berbeda terhadap akuntabilitas daerah.
Jika LKPJ menilai apa yang dilakukan pemerintah, maka LHP BPK menilai bagaimana pemerintah mengelola uang publik.
Undang-Undang Keuangan Negara menegaskan bahwa paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir hasil audit berupa LHP diserahkan ke DPRD.
Artinya, pada bulan Juni, dokumen akuntabilitas ini menjadi sumber informasi utama dalam mengambil kebijakan strategis anggaran tahun berikutnya. DPRD dapat memberikan penilaian apakah setuju dengan LHP tersebut.
Jika DPRD menyatakan tidak setuju, maka DPRD dapat meminta audit investigatif terhadap kinerja keuangan dan/atau juga atas hal-hal tertentu.
Di titik inilah kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi sumber daya manusia DPRD sangat dibutuhkan.
LHP BPK bersifat independen, berbasis standar audit (SPKN), dan menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, LHP juga mengungkap berbagai temuan seperti ketidakpatuhan terhadap regulasi, kelemahan sistem pengendalian intern, hingga indikasi kerugian negara atau daerah, potensi kerugian negara, ketidakefisienan, ketidakekonomisan, dan ketidakefektifan.
Dengan demikian, LHP BPK menghadirkan dimensi akuntabilitas finansial yang lebih teknokratis dan berbasis bukti.
Perbedaan mendasar antara LKPJ dan LHP BPK terletak pada titik fokusnya. LKPJ berbicara dalam bahasa kinerja dan kebijakan, sedangkan LHP BPK berbicara dalam bahasa audit dan angka.
LKPJ bersifat self-reporting oleh kepala daerah, sementara LHP BPK merupakan external assurance oleh lembaga independen negara. Keduanya tidak dapat dipertukarkan, tetapi justru harus saling melengkapi.
Menariknya, dalam praktik siklus tahunan pemerintahan daerah, kedua instrumen ini muncul pada momentum yang berbeda.
LKPJ umumnya dibahas pada periode Maret–April sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja tahun sebelumnya di hadapan DPRD.
Sementara itu, LHP BPK biasanya diserahkan pada periode Juni–Juli setelah audit laporan keuangan selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)