Opini
Opini: LKPJ dan LHP BPK- Dua Wajah Akuntabilitas Publik
Jika LKPJ menilai apa yang dilakukan pemerintah, maka LHP BPK menilai bagaimana pemerintah mengelola uang publik.
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Akuntabilitas sejatinya merupakan konsep manajemen sektor bisnis yang memberikan pertanggungjawaban kepada pemegang saham, pemilik, dan kreditor dalam hal pengelolaan sumber daya entitas bisnis, seperti perusahaan.
Konsep ini diadaptasi dan yang melandasi penerapan akuntabilitas publik pada sektor publik, seperti pemerintahan, yang cakupaNnya jauh lebih luas dan beragam.
Tuntutan rakyat yang semakin meningkat akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), telah menginspirasi pemerintah daerah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola, satu di antaranya akuntabilitas publik.
Baca juga: Opini: Veronika! Su Nonton Film Pesta Babi Ko?
Akuntabilitas publik secara umum dimaknai sebagai kewajiban pemerintah daerah (agen) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi kewajibannya kepada pemberi amanah (prinsipal), baik secara vertikal maupun horizontal.
Berbagai dimensi akuntabilitas, sebagaimana pandangan Mardiasmo, mencakup akuntabilitas keuangan, manajerial, proses, politik, kebijakan, serta akuntabilitas kejujuran dan hukum.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, akuntabilitas bukanlah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah sistem berlapis yang bekerja melalui berbagai instrumen pelaporan.
Dua di antaranya yang paling penting adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Keduanya sering dipahami secara terpisah, padahal jika dibaca dalam satu kerangka siklus, keduanya merupakan dua wajah dari akuntabilitas pemerintahan daerah.
Satu berbasis kinerja politik-administratif, dan satu lagi berbasis audit keuangan yang dilakukan BPK sebagai lembaga atau auditor eksternal pemerintah yang mempertaruhkan independensi, integritas, dan profesionalisme.
LKPJ yang diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 merupakan laporan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen ini pada dasarnya bukan sekadar laporan administratif, tetapi representasi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun.
LKPJ ini merupakan potret kinerja kepala daerah selama satu periode. Di dalamnya tercermin capaian program, indikator kinerja, kebijakan strategis, serta evaluasi atas pelaksanaan urusan wajib dan pilihan.
Dalam perspektif ini, LKPJ berada pada ranah akuntabilitas kinerja. Fokusnya bukan pada berapa uang yang dibelanjakan secara benar (output), melainkan apa yang telah dicapai dari kebijakan dan anggaran yang digunakan (outcome).
Karena itu, LKPJ lebih bersifat naratif, evaluatif, dan politis. DPRD berperan sebagai representasi rakyat untuk menilai apakah kepala daerah telah menjalankan mandat pembangunan sesuai rencana, jujur, dan berbasis kinerja yang terukur, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, LKPJ tidak berdiri sendiri dalam ruang hampa. Ia berada dalam siklus yang lebih luas yang juga mencakup hasil audit keuangan oleh BPK.
Di sinilah LHP BPK masuk sebagai instrumen kedua yang memberi wajah berbeda terhadap akuntabilitas daerah.
Jika LKPJ menilai apa yang dilakukan pemerintah, maka LHP BPK menilai bagaimana pemerintah mengelola uang publik.
Undang-Undang Keuangan Negara menegaskan bahwa paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir hasil audit berupa LHP diserahkan ke DPRD.
Artinya, pada bulan Juni, dokumen akuntabilitas ini menjadi sumber informasi utama dalam mengambil kebijakan strategis anggaran tahun berikutnya. DPRD dapat memberikan penilaian apakah setuju dengan LHP tersebut.
Jika DPRD menyatakan tidak setuju, maka DPRD dapat meminta audit investigatif terhadap kinerja keuangan dan/atau juga atas hal-hal tertentu.
Di titik inilah kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi sumber daya manusia DPRD sangat dibutuhkan.
LHP BPK bersifat independen, berbasis standar audit (SPKN), dan menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, LHP juga mengungkap berbagai temuan seperti ketidakpatuhan terhadap regulasi, kelemahan sistem pengendalian intern, hingga indikasi kerugian negara atau daerah, potensi kerugian negara, ketidakefisienan, ketidakekonomisan, dan ketidakefektifan.
Dengan demikian, LHP BPK menghadirkan dimensi akuntabilitas finansial yang lebih teknokratis dan berbasis bukti.
Perbedaan mendasar antara LKPJ dan LHP BPK terletak pada titik fokusnya. LKPJ berbicara dalam bahasa kinerja dan kebijakan, sedangkan LHP BPK berbicara dalam bahasa audit dan angka.
LKPJ bersifat self-reporting oleh kepala daerah, sementara LHP BPK merupakan external assurance oleh lembaga independen negara. Keduanya tidak dapat dipertukarkan, tetapi justru harus saling melengkapi.
Menariknya, dalam praktik siklus tahunan pemerintahan daerah, kedua instrumen ini muncul pada momentum yang berbeda.
LKPJ umumnya dibahas pada periode Maret–April sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja tahun sebelumnya di hadapan DPRD.
Sementara itu, LHP BPK biasanya diserahkan pada periode Juni–Juli setelah audit laporan keuangan selesai.
Artinya, terdapat dua “gelombang akuntabilitas”: pertama berbasis kinerja, kedua berbasis audit keuangan.
Perbedaan waktu ini memiliki implikasi penting. LKPJ hadir lebih awal sebagai refleksi politik-administratif, sementara LHP BPK hadir kemudian sebagai verifikasi teknis atas laporan keuangan.
Dalam banyak kasus, temuan BPK justru memperkaya atau bahkan mengoreksi narasi kinerja yang telah disampaikan dalam LKPJ.
Di sinilah terlihat bahwa akuntabilitas pemerintahan daerah bukan proses sekali selesai, tetapi proses berlapis dan saling menguji.
Jika dilihat dari perspektif tata kelola, hubungan antara LKPJ dan LHP BPK membentuk sebuah sistem checks and balances di tingkat daerah.
LKPJ mencerminkan akuntabilitas vertikal kepala daerah kepada DPRD, sedangkan LHP BPK menghadirkan akuntabilitas eksternal yang lebih objektif.
Keduanya bersama-sama memperkuat transparansi dan mencegah dominasi narasi tunggal dalam pengelolaan pemerintahan.
Namun demikian, tantangan utama yang sering muncul adalah bagaimana mengintegrasikan kedua dokumen ini dalam ruang diskusi publik dan politik daerah.
Tidak jarang LKPJ dibahas tanpa mempertimbangkan temuan LHP BPK yang baru keluar beberapa bulan kemudian.
Akibatnya, evaluasi kinerja bisa menjadi tidak utuh, kandungan informasi dangkal, dan sulit memastikan kerugian atau penyimpangan pengelolaan keuangan dan keputusan administrasi lainnya.
Sebaliknya, LHP BPK juga sering dipersepsikan semata sebagai daftar kesalahan, tanpa dikaitkan dengan konteks kebijakan yang sudah dijelaskan dalam LKPJ.
Karena itu, pendekatan yang lebih progresif adalah membaca LKPJ dan LHP BPK sebagai satu kesatuan siklus akuntabilitas.
LKPJ memberikan konteks kebijakan, sementara LHP BPK memberikan validasi atas pengelolaan keuangan.
Keduanya bukan kompetitor, tetapi pasangan analitis yang saling melengkapi dalam memahami kinerja pemerintahan daerah secara utuh.
Rakyat melalui keberadaan bapak/ibu DPRD yang terhormat, harus dapat memahami secara mendalam kedua produk ini agar fungsi kelembagaan DPRD, baik legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi lebih kuat sebagai mitra positif yang sejajar dengan pemerintah.
Memang, sampai saat ini, fungsi pengawasan DPRD sungguh belum efektif dan bahkan lemah. Masih banyak penyimpangan pengelolaan keuangan daerah (APBD).
Bahkan, temuan BPK dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan, baik finansial maupun administratif. Ini sebuah fenomena krusial yang memerlukan perhatian serius lembaga DPRD.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas pemerintahan daerah tidak cukup hanya dilihat dari satu dokumen.
LKPJ dan LHP BPK adalah dua wajah dari satu realitas yang sama: bagaimana pemerintah daerah menjalankan mandat publik dengan cara yang efektif, transparan, adil, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memahami keduanya secara terpadu bukan hanya penting bagi akademisi, pengamat, dan pembuat kebijakan, tetapi juga bagi DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat (media, LSM, Perguruan Tinggi) dalam memastikan bahwa pengelolaan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
APBD itu uang rakyat. Setiap satu rupiah uang rakyat harus jelas pertanggungjawabannya. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)