Opini
Opini: Tambang Emas dan Retaknya Kesadaran Ekologis Masyarakat Sumba
Penyelesaian tambang ilegal tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif semata. Dibutuhkan tindakan nyata, terukur, dan mengikat
Keterbelahan sikap ini sangat berbahaya karena berpotensi melemahkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, ekologi sabana, dan kawasan taman nasional yang dahulu pernah diperjuangkan bersama.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hutan dan sumber air yang terancam, tetapi juga solidaritas sosial masyarakat Sumba dalam mempertahankan ruang hidupnya sendiri.
Pemerintah Daerah dan Agenda Menyelamatkan Ekologi Sabana
Mengingat posisi ekologis Taman Nasional Lai Wanggi Wanggameti dan wilayah penyangganya sangat strategis bagi keberlanjutan kehidupan masyarakat Sumba, ancaman terhadap kawasan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
Enam daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu di kawasan tersebut mengaliri sedikitnya 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan, atau hampir 50 persen wilayah Sumba Timur.
Karena itu, setiap kerusakan yang terjadi di wilayah hulu pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap ketersediaan air, pertanian, dan keberlanjutan hidup masyarakat di wilayah hilir.
Dalam situasi perubahan iklim global yang semakin tidak menentu, kerentanan ekologis Pulau Sumba diperkirakan akan semakin meningkat.
Kekeringan, krisis air, degradasi lahan, dan menurunnya daya dukung lingkungan dapat terjadi lebih cepat apabila tekanan terhadap kawasan penyangga dan taman nasional terus dibiarkan.
Sejauh ini Pemerintah Daerah Sumba Timur patut diapresiasi karena telah merespon cepat melalui penerbitan Instruksi Bupati Sumba Timur Nomor 203/HK.500.9.2.3/203/III/2026 tentang Pelarangan dan Penghentian Pertambangan Mineral Logam Tanpa Izin di Kabupaten Sumba Timur.
Kehadiran kebijakan ini penting sebagai bentuk peringatan dini atau “alarm bahaya” atas ancaman terhadap ekologi sabana Sumba. Namun demikian, perlu disadari bahwa instruksi bupati pada dasarnya bukan instrumen hukum yang memiliki kekuatan sanksi pidana secara langsung terhadap pelaku pelanggaran.
Instruksi tersebut lebih tepat dipahami sebagai langkah awal atau “tombol aktivasi” untuk mendorong penegakan regulasi yang lebih kuat melalui kerja aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Karena itu, penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif semata.
Dibutuhkan tindakan yang lebih nyata, terukur, dan mengikat melalui pengawasan lapangan yang konsisten, penegakan hukum yang tegas, serta konsolidasi gerakan lintas sektoral antara pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil secara luas.
Pengalaman gerakan tolak tambang 16 tahun lalu menunjukkan bahwa perlindungan terhadap Wanggameti hanya dapat berhasil ketika seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran kolektif yang sama dalam menjaga ruang hidup mereka.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu mulai memikirkan solusi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang melalui program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih kontekstual, khususnya bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah penyangga dan kawasan taman nasional.
Selama persoalan ekonomi masyarakat tidak dijawab secara serius, maka aktivitas penambangan ilegal akan terus muncul sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Oleh sebab itu, perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan agenda kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini penting agar pada masa mendatang tidak lagi muncul aktivitas-aktivitas yang mengancam keberlanjutan ekologi sabana di Pulau Sumba sebagaimana yang sedang terjadi saat ini. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dr-Stepanus-Makambombu-01.jpg)