Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Opini: Quo Vadis Negara Hukum?

Surat peringatan administratif tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YULIUS RIBA
Yulius Riba 

Catatan atas Penggusuran Paksa di Ende

Oleh: Yulius Riba
Pemerhati masalah hukum dan sosial politik yang berdomisili di Surabaya.

POS-KUPANG.COM - Penggusuran paksa warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, beberapa waktu lalu menyisakan satu pertanyaan hukum yang mendasar yakni sampai sejauh mana pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangannya dalam sengketa tanah?

Pemerintah daerah Ende menyatakan bahwa pengosongan lahan dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan permintaan pengosongan kepada warga, tetapi para penghuni tidak bersedia meninggalkan lokasi. 

Di sisi lain, warga menolak tindakan tersebut karena menilai penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan.

Baca juga: Bupati Ende Debat Panas Dengan Mahasiswa Soal Aksi Penggusuran di Jalan Irian Jaya

Dalam konteks konstitusional, persoalan ini sesungguhnya bergeser dari sekadar sengketa tanah menuju pertanyaan yang jauh lebih fundamental: 

"Apakah pemerintah daerah dapat melakukan penggusuran paksa tanpa melalui proses peradilan?" 

Berdasarkan berbagai keterangan yang beredar, para penghuni telah menempati lokasi tersebut sejak sekitar tahun 1970 secara terbuka dan terus-menerus. 

Sementara itu, sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Ende diterbitkan pada tahun 2002.

Fakta ini tentu belum otomatis menentukan siapa pemilik sah tanah. Status hak atas tanah tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan. 

Namun secara yuridis, keberadaan penguasaan fisik nyata (feitelijke macht) yang berlangsung puluhan tahun menunjukkan bahwa persoalan ini jauh melampaui perkara administratif biasa.

Dalam praktik hukum agraria dan peradilan perdata Indonesia, penguasaan fisik nyata yang berlangsung lama, terbuka, dan terus-menerus bukanlah fakta yang dapat diabaikan begitu saja. 

Karena itu, keberadaan warga di lokasi sengketa tetap merupakan fakta hukum yang harus diuji secara independen melalui proses peradilan.

Dalam sistem hukum Indonesia, perlu dibedakan secara tegas antara:

(1) hak atau klaim kepemilikan atas tanah; dan 
(2) kewenangan melakukan pengosongan paksa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved