Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Opini: Merawat Res Publica, Melawan Res Privata

Konsep res publica berasal dari tradisi republik klasik yang menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan perseorangan. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Gamalusi Andreas Soge 

Oleh: Gamalusi Andreas Soge 
Alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI), 2024.

POS-KUPANG.COM - Bulan Mei selalu hadir sebagai bulan refleksi bagi republik ini. 

Dalam rentang beberapa hari, Indonesia memperingati tiga momentum penting: Hari Buruh Sedunia (1 Mei), Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), dan Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei). 

Ketiganya sering diperingati secara seremonial, seperti biasa; spanduk dibentangkan, pidato dibacakan, unggahan media sosial dipenuhi slogan heroik. 

Namun di balik gegap gempita simbolik itu, ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah negara sungguh sedang merawat kepentingan publik, atau justru semakin tunduk pada kepentingan privat?

Baca juga: Opini: Altar yang Berdebu

Pertanyaan ini penting karena ketiga momentum tersebut sesungguhnya bertaut dalam satu garis besar: perjuangan mempertahankan res publica (ruang bersama tempat warga negara memperoleh hak-haknya secara adil) dari ekspansi res privata, yakni dominasi kepentingan kelompok, oligarki, dan akumulasi modal yang kian menguasai kebijakan publik.

Konsep res publica berasal dari tradisi republik klasik yang menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan perseorangan. 

Hannah Arendt dalam The Human Condition (1958) menegaskan bahwa ruang publik adalah arena tempat warga tampil sebagai subjek politik yang setara, bukan sekadar objek administrasi negara atau komoditas pasar. 

Ketika ruang publik melemah, demokrasi kehilangan jiwanya. Dalam konteks Indonesia hari ini, ancaman terhadap res publica terasa nyata. 

Negara tampak semakin mudah dibajak oleh logika privatistik: kebijakan dirancang demi pertumbuhan ekonomi yang tidak selalu berpihak pada keadilan sosial, pendidikan diperlakukan sebagai investasi pasar, pers digiring menjadi instrumen kapital, sementara buruh diposisikan sebatas faktor produksi.

Momentum peringatan tiga hari besar ini seharusnya menjadi alarm kolektif bahwa republik sedang menghadapi pertarungan serius antara kepentingan publik dan dominasi privat.

Buruh dan Republik yang Belum Tuntas

Hari Buruh Sedunia lahir dari sejarah panjang perlawanan terhadap eksploitasi manusia oleh sistem ekonomi yang memuja keuntungan. 

Delapan jam kerja yang hari ini dianggap biasa adalah buah perjuangan berdarah para buruh di Chicago pada 1886.

Namun, lebih dari satu abad kemudian, semangat itu masih relevan. Di Indonesia, persoalan buruh belum selesai. 

Upah layak, jaminan sosial, kepastian kerja, hingga perlindungan terhadap buruh informal masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved