Kamis, 14 Mei 2026

Opini

Opini: Tambang Emas dan Retaknya Kesadaran Ekologis Masyarakat Sumba

Penyelesaian tambang ilegal tidak cukup hanya dengan pendekatan administratif semata.  Dibutuhkan tindakan nyata, terukur, dan mengikat

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI STEPANUS MAKAMBOMBU
Dr. Stepanus Makambombu 

Oleh: Dr. Stepanus Makambombu
Direktur Perkumpulan Stimulant Institute.

POS-KUPANG.COM - Isu tambang emas di Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mencuat setelah hampir dua windu meredup dari ruang publik. 

Pada tahun 2010, pernah terjadi gelombang besar penolakan terhadap rencana pengoperasian tambang emas oleh PT Fathi Resources, anak perusahaan Hillgrove Resources Limited asal Australia, yang mengantongi izin eksplorasi dari Gubernur NTT melalui SK Nomor 344/Kep/2007 pada areal seluas 99.970 hektare di kawasan hutan Wanggameti. 

Gerakan penolakan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, DPRD, hingga masyarakat desa dan kecamatan yang bersatu menolak tambang demi mencegah kerusakan hutan lindung dan sumber-sumber kehidupan masyarakat Sumba. 

Perlawanan itu bahkan berujung pada penahanan tiga orang Umbu selama kurang lebih 18 bulan. 

Baca juga: BERITA POPULER : Polisi Dalami Kasus Kali Liliba, Aksi Penolakan Tambang Emas di Sumba Timur

Pengorbanan tersebut seolah terbayar ketika PT Fathi Resources akhirnya menghentikan proses eksplorasi. 

Saat itu, masyarakat merasa berhasil mempertahankan ruang hidup dan lingkungan mereka dari ancaman eksploitasi tambang.

Namun, apa yang terjadi 16 tahun lalu kini kembali muncul dalam wajah yang berbeda. 

Pada akhir tahun 2025, Kepolisian Resor Sumba Timur menetapkan tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Wanggameti. 

Ironisnya, jika dahulu ancaman datang dari perusahaan tambang besar, kini aktivitas penambangan justru dilakukan oleh masyarakat lokal sendiri yang diduga didukung oleh pihak-pihak luar. 

Bahkan, sebagian masyarakat di sekitar kawasan taman nasional dan wilayah penyangga yang dulu berada di garis depan gerakan tolak tambang, kini justru ikut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Belajar dari Jejak Kerusakan Tambang

Berbagai studi tentang pertambangan, baik di tingkat global maupun di Indonesia, menunjukkan bahwa aktivitas tambang selalu membawa dampak serius terhadap lingkungan dari wilayah hulu hingga hilir. 

Sejumlah riset di Afrika, Amerika Latin, Asia, maupun Indonesia memperlihatkan bahwa penambangan di wilayah penyangga kawasan konservasi menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang luas serta seringkali tidak dapat dipulihkan (Saragih, G. S., et al., 2021; Seki, H. A., et al., 2022; Meutia, A. A., et al., 2022; Lloyd, T. J., et al., 2023; Sun, L., et al., 2024; Gómez, F. H., et al., 2024). 

Dampak tersebut tidak berhenti pada lokasi operasi tambang, tetapi meluas ke kawasan lindung dan wilayah hilir melalui deforestasi, fragmentasi habitat, serta pencemaran air dan tanah akibat logam berat seperti merkuri. 

Dalam jangka panjang, aktivitas penambangan di wilayah penyangga tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati taman nasional, tetapi juga merusak sumber air, kesehatan masyarakat, dan sistem pangan lokal yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved