Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Palu Hakim Lebih Tajam Daripada Kalkulator  

Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANDRE KOREH
Andre Koreh 

Kasus Puskesmas 11 tahun masih sidang di PN Kupang. Semua menanti: maukah PT Kupang mencontoh PT Medan?

KUHAP Baru memberi pisau yang sama ke PT Kupang. Pasal 613 KUHP memberi kewajiban yang sama: uji dulu gradasi sanksi administratif. 

Jika PT Medan bisa sejak Februari 2026, tidak ada alasan PT Kupang tidak bisa pada Mei 2026 ini. Sebab 19 insinyur dan PPK itu menunggu, apakah palu hakim NTT lebih tajam dari kalkulator.

Dampak: Matinya Nyali Insinyiur NTT

Kriminalisasi tidak proporsional telah menimbulkan chilling effect:

1. Krisis PPK: ASN menolak SK PPK. Proyek strategis NTT terancam mangkrak. Muncul trauma: “Hari ini saya PHK kontraktor bermasalah, 11 tahun lagi saya pensiun, bisa saja saya yang dipenjara karena gedungnya ambruk.”

2. Budaya Zombi: Insinyur takut value engineering, minim inovasi. Pilih cara lama yang mahal tapi aman hukum.

3. Ekonomi Biaya Tinggi: Kontraktor mark up hingga 30 persen sebagai “dana risiko penjara”. APBD tidak efisien, rakyat dirugikan.

Jalan Keluar: Kembalikan Hukum ke Rel Substantif

1. Untuk MA & KY: Terbitkan SEMA: a) Wajib buktikan mens rea materiil sesuai Pasal 36 KUHP Nasional. b) Tegaskan UU 2/2017 sebagai lex specialis.
 
c) Wajib tempuh Pasal 78 Perpres 12/2021 sebelum pidana. d) Larang “mengadili kuburan” untuk proyek PHK/PHO >5 tahun yang telah diaudit BPK sesuai Pasal 78 KUHP. e) Dorong PT seluruh Indonesia gelar sidang uji ulang di banding mencontoh PT Medan.

2. Untuk APH: Fokus berantas koruptor, bukan kriminalisasi risiko teknis. Arahkan penyidikan ke pejabat yang menelantarkan aset, bukan penyedia di-PHK. Usut tuntas dalil Pasal 12 huruf e yang muncul di pledoi sesuai SEMA 4/2016.

3. Untuk PT Kupang: Gunakan momentum KUHAP Baru. Buka sidang pemeriksaan ulang untuk perkara konstruksi yang banding, terutama kasus plafon Rp 2M dan Puskesmas 11 tahun. 

Panggil Ahli Konstruksi LPJK & APIP. Buktikan palu PT Kupang lebih tajam dari kalkulator.

4. Untuk Perguruan Tinggi: PSJK-FT Universitas Citra Bangsa Kupang siap jadi mitra APH untuk legal audit kontraktual sebelum sprindik diterbitkan.

Pemberitaan soal vonis 5 tahun harus dibaca utuh: yang dihukum adalah pihak yang membangun, atas dasar kerusakan yang diciptakan aparat, sementara dalil setoran ratusan juta belum diusut. 

Jika publik hanya terima info “kontraktor korupsi Rp 2 miliar” tanpa tahu “Rp 2 miliar dihitung dari plafon yang diruntuhkan penyidik”, maka keadilan substantif mati di ruang publik.

NTT butuh insinyur berani berinovasi, bukan insinyur ketakutan. Dan itu hanya mungkin jika palu hakim diasah setajam di Medan, bukan sekadar jadi kalkulator pasal. 

Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved