Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Palu Hakim Lebih Tajam Daripada Kalkulator  

Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANDRE KOREH
Andre Koreh 

Menguji Kriminalisasi Konstruksi di NTT dengan Pasal 613 KUHP dan Keadilan Substantif

Oleh: Andre Koreh

Dekan FT Universitas Citra Bangsa Kupang | Ahli Hukum Kontrak Konstruksi LPJK | Ahli Manajemen Konstruksi | Pengampu MK Pendidikan Anti Korupsi | Ketua PW PII NTT | Ketua IAKLI NTT | Ketua PSJK-FT UCB Kupang.

POS-KUPANG.COM - Judul ini bukan untuk merendahkan wibawa palu hakim. Ini ajakan agar palu hakim dijatuhkan setelah kalkulator keadilan substantif bekerja: menguji gradasi sanksi Pasal 613 KUHP Nasional, menghitung mens rea, menghitung kerugian riil tanpa rekayasa, dan menimbang apakah sanksi administratif sudah ditempuh sebelum pidana.

KUHAP baru memberi ruang, dan KUHP Nasional memberi norma. Pasal 613 KUHP Nasional menegaskan: “Dalam penjatuhan pidana oleh Undang-Undang, sanksi administratif harus didahulukan sepanjang dimungkinkan.” 

Baca juga: Opini: Kegemaran Membaca dan Membaca Kegemaran

Frasa “sepanjang dimungkinkan” adalah ruang uji bagi hakim. Ia menuntut tiga hitungan: Pertama, apakah perbuatan masuk ranah administrasi atau pidana? Kedua, apakah sudah ada upaya administratif bertahap? 

Ketiga, apakah mens rea korupsi terbukti? Jika palu hakim diketok tanpa menghitung tiga gradasi itu, maka ia lebih tumpul daripada kalkulator.

Dua Fakta yang Luput dari Pemberitaan

Detikcom memberitakan: PN Kupang memvonis 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2 miliar dalam kasus korupsi proyek sekolah. Ada dua fakta persidangan yang luput dari berita.

Pertama, kerugian Rp 2 miliar dihitung dari seluruh volume plafon yang diruntuhkan total atas perintah penyidik, padahal kerusakan awal hanya flek rembesan dan gedung sudah dipakai 6 tahun tanpa insiden. 

Kedua, dalil Penasihat Hukum tentang dugaan aliran dana ratusan juta rupiah ke oknum tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.

Sepanjang menjadi Ahli a de charge dalam 21 perkara konstruksi di NTT, saya mencatat: hanya dua perkara berakhir bebas karena terbukti tidak ada mens rea dan unsur pidana. 

Sementara 19 perkara masuk kategori kriminalisasi. Dari 19 perkara itu, sebagian telah berkekuatan hukum tetap, sebagian lain masih dalam proses banding, kasasi, atau persidangan di PN Kupang hingga Mei 2026 ini. Termasuk perkara Puskesmas yang di-PHK 11 tahun lalu dan masih disidangkan.

Empat Pola Kriminalisasi yang Langgar Gradasi Pasal 613

Sebanyak 19 kasus tersebut masuk kategori kriminalisasi karena 4 pola berulang yang mengabaikan perintah “sanksi administratif harus didahulukan” dalam Pasal 613 KUHP Nasional:

1. Menghukum Kurang Volume <2>
  
Padahal UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai lex specialis mengatur limitatif. 

Pasal 65 ayat (1) UU 2/2017: “Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kegagalan bangunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai Kontrak.”  
  
Artinya, pidana hanya untuk kesengajaan atau kelalaian berat. Jika kurang volume telah diperbaiki atau dipotong bayar, maka unsur “kesengajaan” dan “kelalaian berat” gugur. Ranahnya administratif, bukan pidana.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved