Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Opini: Ketika Palu Hakim Lebih Tajam Daripada Kalkulator  

Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ANDRE KOREH
Andre Koreh 

2. Menghukum Cacat Administrasi dengan Pidana  
   
Retak rambut, belum FHO, jaminan pemeliharaan tidak dicairkan, lahan tidak siap, semua ranah administrasi. 

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah mengatur gradasi. 

Pasal 78 ayat (1): “Dalam hal Penyedia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, PPK mengenakan sanksi administratif berupa: 

a. teguran tertulis; b. denda; c. penghentian sementara pekerjaan; d. pemutusan Kontrak; e. pencairan jaminan; dan/atau f. dimasukkan dalam  Daftar Hitam.”  

Pidana langsung tanpa menempuh a sampai f melanggar asas ultimum remedium. Ini sejalan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: “Pidana adalah jalan terakhir apabila sanksi lain tidak memadai.”

3. Mengadili Kuburan Proyek  
   
Kasus Puskesmas di-PHK 11 tahun lalu adalah puncak. Audit BPK menyatakan realisasi 70 persen dan PA/KPA/PPK wajib bayar tambah. Proyek mangkrak karena “tidak ada dana”. 

11 tahun kemudian, penyedia justru jadi tersangka “total loss” dengan dalil volume pondasi kurang. Padahal total loss terjadi karena aset ditelantarkan 11 tahun oleh PA/KPA/PPK.  

Ini melanggar asas daluwarsa. Pasal 78 ayat (1) KUHP: “Kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluwarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 

2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.”  

Menghukum penyedia yang sudah di-PHK 11 tahun lalu juga berpotensi error in persona karena subjek hukum yang bertanggung jawab atas aset adalah PA/KPA/PPK.

4. Menghukum Korban Rekayasa Bukti  
  
Seperti plafon sekolah Rp 2 miliar. Penyidik runtuhkan seluruh plafon dengan dalih “demi keamanan siswa” tanpa kajian teknis potensi runtuh. Atas dasar plafon yang telah diruntuhkan itulah kontraktor divonis.  
  
Dalam pledoi, PH ungkap dalil aliran dana ratusan juta ke oknum. Mengabaikannya tanpa periksa adalah pengingkaran hak pembelaan. SEMA No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung menegaskan: 

“Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, serta wajib mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pembelaan terdakwa/PH.”

Hilangnya Mens Rea: Pelanggaran Pasal 36 KUHP Nasional

Pasal 36 KUHP Nasional: “Tidak seorang pun dapat dipidana tanpa kesalahan.” Ini asas geen straf zonder schuld. 

Lalu Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Unsur mens rea Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” dan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved