Opini
Opini: Ketika Palu Hakim Lebih Tajam Daripada Kalkulator
Sebab sejarah tidak mencatat hakim yang paling cepat mengetuk. Sejarah mencatat hakim yang paling tepat mengetuk
Dalam 19 kasus, mens rea kerap diganti “asumsi jahat”. Kurang volume = pasti korupsi.
Pinjam bendera = pasti korupsi. Menghukum penyedia yang di-PHK 11 tahun lalu = menghukum subjek tanpa legal standing. Justru PA/KPA/PPK yang menelantarkan aset 11 tahun yang patut diduga memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan” Pasal 3 UU Tipikor.
Jika dalil PH terbukti, maka mens rea justru ada pada oknum yang meminta setoran lalu merekayasa bukti untuk menciptakan kerugian Rp 2 miliar.
Perbuatan itu memenuhi Pasal 12 huruf e UU Tipikor:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu... dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun...” jo. Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice.
Bahkan keterangan Ahli a de charge kerap dikesampingkan, sementara hakim lebih mengutamakan ahli dari JPU.
Walaupun memilih ahli adalah hak subjektif hakim, narasi “berat sebelah” dalam putusan justru mencederai asas equality before the law Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
PT Medan Memberi Jalan: Sidang Uji Ulang Dibanding
Lalu muncul harapan pasca KUHAP Baru. Februari 2026, Pengadilan Tinggi Medan menggelar sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding.
Saksi dipanggil lagi. Bukti dibuka lagi. Terdakwa didengar lagi. Majelis turun memeriksa fakta, bukan sekadar membaca berkas.
Ini bukan kalkulator yang hanya menjumlah pasal dan angka. Ini palu yang diasah setajam-tajamnya.
PT Medan sadar: satu ketukan bisa memutus hidup orang 20 tahun. Jika palu itu tumpul, ketukannya lebih mahal dari korupsi.
Apa beda palu tajam dan kalkulator? Kalkulator hanya membaca BAP. Palu tajam menguji: plafon runtuh karena mutu atau karena diruntuhkan penyidik?
Penyedia 11 tahun lalu masih punya legal standing untuk dipidana total loss? Kalkulator cepat mengetuk. Palu tajam berani menunda ketukan demi kebenaran materiil Pasal 183 KUHAP.
PT Kupang Ditunggu Publik NTT
Lantas bagaimana dengan 19 kasus konstruksi di NTT? Kasus plafon Rp 2 miliar baru putus dan berpotensi banding.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Andre-Koreh-04.jpg)